Kubu Anas Minta KPK Periksa Ibas dan SBY

Kubu Anas Minta KPK Periksa Ibas dan SBY
Kubu Anas Minta KPK Periksa Ibas dan SBY

jpnn.com - JAKARTA -- Kubu mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum terus mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PD Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas.

Kuasa hukum Anas, Carrel Ticualu mengatakan, Ibas harus diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Steering Committe (SC). Dengan begitu putra bungsu Susilo Bambang Yudhoyono itu mengetahui seluk beluk dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung tahun 2010 lalu.

"Ibas ketua SC dan dia tahu peta dan pendanaan kongres, sehingga harus diperiksa juga dong, karena dia yang tahu soal peta kongres itu," kata Carrel di KPK, Jakarta, Jumat (7/2).

Di sisi lain, Carrel juga meminta KPK untuk memeriksa SBY dalam kasus Century. Sebab, orang nomor satu di Indonesia itu sempat memberikan arahan kepada Anas supaya mengamankan posisinya dalam  Panitia Khusus hak angket Bank Century (Pansus Century).

"Ibas sangat perlu diperiksa untuk kongres, sedangkan SBY itu perlu diperiksa terkait dengan kasus Century. Pasalnya dia (SBY) yang perintahkan Anas untuk counter kasus SBY di Century," ujar Carrel.

Sebelumnya, kuasa hukum Anas, Handika Honggowongso menyatakan, Anas diberikan arahan supaya mengamankan posisi SBY dalam Pansus Century. Anas saat itu dipanggil oleh SBY di Cikeas.

Handika menjelaskan, dalam pertemuan itu SBY memberikan  pengarahan kepada Anas untuk mencegah supaya Pansus Century DPR tidak mengarah baik secara hukum dan politik ke SBY.

Anas kemudian menjalankan rekomendasi SBY dengan melakukan koordinasi kepada fraksi-fraksi di DPR untuk mengamankan SBY. Bentuk konkrit koordinasi dengan semua fraksi yaitu mencegah nama SBY disebut dan pemeriksaan Pansus tidak mengarah ke SBY, dan membangun opini ke media massa jika SBY tidak terlibat dalam kasus Century.

JAKARTA -- Kubu mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum terus mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News