Kubu Anas Pertanyakan Penerapan Pencucian Uang

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengacara Anas, Firman Wijaya mempertanyakan soal penerapan TPPU kepada kliennya. "Intinya saya mempertanyakan penetapan TPPU hanya kepada Mas Anas," katanya di KPK, Jakarta, Jumat (7/3).
Menurut Firman, kalau penetapan TPPU itu berkaitan dengan Kongres PD seharusnya tidak hanya menjerat Anas. Karena itu, dia menganggap KPK bersikap tanggung.
"Kenapa KPK tanggung ya? Kenapa KPK hanya membatasi pada Anas Urbaningrum? Ini kan menjadi pertanyaan hukum buat saya," tandas Firman.
Seperti diberitakan, Anas merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2013.
Anas juga dijerat dengan dugaan TPPU. Saat ini, Ketua Presidium Perhimpunan Pergerakan Indonesia itu mendekam di Rumah Tahanan KPK. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia
- Ketua Umum Yayasan Sanggar Sinar Suci: Penyambutan Thudong adalah Simbol Persatuan Umat
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Dipolisikan Korban
- PT Indo RX Apresiasi Putusan Lembaga Arbitrase Jerman
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini