Kubu Anas Pertanyakan Penerapan Pencucian Uang
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengacara Anas, Firman Wijaya mempertanyakan soal penerapan TPPU kepada kliennya. "Intinya saya mempertanyakan penetapan TPPU hanya kepada Mas Anas," katanya di KPK, Jakarta, Jumat (7/3).
Menurut Firman, kalau penetapan TPPU itu berkaitan dengan Kongres PD seharusnya tidak hanya menjerat Anas. Karena itu, dia menganggap KPK bersikap tanggung.
"Kenapa KPK tanggung ya? Kenapa KPK hanya membatasi pada Anas Urbaningrum? Ini kan menjadi pertanyaan hukum buat saya," tandas Firman.
Seperti diberitakan, Anas merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2013.
Anas juga dijerat dengan dugaan TPPU. Saat ini, Ketua Presidium Perhimpunan Pergerakan Indonesia itu mendekam di Rumah Tahanan KPK. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja