Kubu Anas Setor Bukti Iklan Caketum PD
Rabu, 31 Juli 2013 – 11:56 WIB
Dia mengatakan, setiap iklan ada pembiayaannya dan kemungkinan pembiayaan itu cukup besar. Menurutnya, masalah inilah yang disampaikan kepada KPK sebagai bukti temuan. "Kami akan melakukan pendalaman lagi terhadap bukti-bukti yang lain. Saya pikir kami akan serahkan ke KPK dan tentunya ada beberapa bukti-bukti tambahan," kata Firman. (boy/jpnn)
JAKARTA - Tersangka dugaan gratifikasi proyek Hambalang, bekas Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, batal menjalani pemeriksaan di Komisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sesuai Perintah KUHAP, Polda Metro Wajib Hentikan Kasus Firli
- Peserta TMS Kelulusan PPPK Tahap 1 Bisa Ikut Seleksi Kedua? Cermati Penjelasan BKN
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP, BCW Desak KPK Lakukan Penyelidikan
- PPKGBK Buka Suara soal Penutupan Akses Masuk ke Gedung JCC, Simak
- Aipda Robig Belum Menyerahkan Memori Banding, Begini Penjelasan Polda Jateng
- Eks Sukarelawan Sebut Jokowi Layak Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP