Kubu Anas Urbaningrum Tak Terima Disebut Ada Pengurangan Hukuman di MA
Sabtu, 03 Oktober 2020 – 11:42 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Anas Urbaningrum, Rio Ramabaskara mengatakan istilah pengurangan hukuman terkait dikabulkannya peninjauan kembali (PK) Anas tidak tepat.
Sebab, menurutnya putusan hukuman delapan tahun Anas sama dengan putusan pengadilan tingkat pertama.
Baca Juga:
"Perlu kami sampaikan bahwa istilah yang tepat bukanlah 'menyunat', tetapi memotong hukuman, yang pada pokoknya Menerangkan kembali pada putusan tingkat pertama (yang menyidangkan perkara secara langsung)," ungkap Rio dalam keterangan tertulis yang diterima jpnn.com, Jumat (2/10).
Rio menilai putusan PK tersebut masih lebih adil dibanding putusan PK karena putusan di tingkat banding itu mengoreksi putusan tingkat pertama dari 8 tahun menjadi 7 tahun.
Kubu Anas Urbaningrum protes istilah pengurangan hukuman terkait dikabulkannya peninjauan kembali kliennya tidak tepat.
BERITA TERKAIT
- Penjelasan MA Soal Pengembalian Aset Terdakwa Helena Lim
- Catatan Akhir Tahun 2024 MA Bertema Integritas Kuat, Peradilan Bermartabat
- 5 Aparatur PN Surabaya Kena Sanksi Disiplin terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
- KNPI Banten Ajak Mahasiswa dan Pemuda Bergerak Melawan PIK 2
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Reza Indragiri Ketuk Nurani Pimpinan Polri