Kubu Anas Urbaningrum Tak Terima Disebut Ada Pengurangan Hukuman di MA
Sabtu, 03 Oktober 2020 – 11:42 WIB

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4) sebagai saksi persidangan perkara korupsi e-KTP. Foto: Ricardo/JPNN.Com
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Anas Urbaningrum, Rio Ramabaskara mengatakan istilah pengurangan hukuman terkait dikabulkannya peninjauan kembali (PK) Anas tidak tepat.
Sebab, menurutnya putusan hukuman delapan tahun Anas sama dengan putusan pengadilan tingkat pertama.
Baca Juga:
"Perlu kami sampaikan bahwa istilah yang tepat bukanlah 'menyunat', tetapi memotong hukuman, yang pada pokoknya Menerangkan kembali pada putusan tingkat pertama (yang menyidangkan perkara secara langsung)," ungkap Rio dalam keterangan tertulis yang diterima jpnn.com, Jumat (2/10).
Rio menilai putusan PK tersebut masih lebih adil dibanding putusan PK karena putusan di tingkat banding itu mengoreksi putusan tingkat pertama dari 8 tahun menjadi 7 tahun.
Kubu Anas Urbaningrum protes istilah pengurangan hukuman terkait dikabulkannya peninjauan kembali kliennya tidak tepat.
BERITA TERKAIT
- PBHI Ajukan Amicus Curiae Soal Perkara PK Alex Denni
- MA Kabulkan PK Antam, Aset Budi Said Bisa Disita
- Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said
- Rapat Bareng Sekjen MA, Legislator Komisi III Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak
- Komisi III Minta Bawas MA dan KY Usut Kejanggalan Kasus Alex Denni
- Ketua MA Sunarto Menyambut Baik Partisipasi MPR di Pameran Kampung Hukum 2025