Kubu Anas Urbaningrum Tak Terima Disebut Ada Pengurangan Hukuman di MA
Sabtu, 03 Oktober 2020 – 11:42 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Anas Urbaningrum, Rio Ramabaskara mengatakan istilah pengurangan hukuman terkait dikabulkannya peninjauan kembali (PK) Anas tidak tepat.
Sebab, menurutnya putusan hukuman delapan tahun Anas sama dengan putusan pengadilan tingkat pertama.
Baca Juga:
"Perlu kami sampaikan bahwa istilah yang tepat bukanlah 'menyunat', tetapi memotong hukuman, yang pada pokoknya Menerangkan kembali pada putusan tingkat pertama (yang menyidangkan perkara secara langsung)," ungkap Rio dalam keterangan tertulis yang diterima jpnn.com, Jumat (2/10).
Rio menilai putusan PK tersebut masih lebih adil dibanding putusan PK karena putusan di tingkat banding itu mengoreksi putusan tingkat pertama dari 8 tahun menjadi 7 tahun.
Kubu Anas Urbaningrum protes istilah pengurangan hukuman terkait dikabulkannya peninjauan kembali kliennya tidak tepat.
BERITA TERKAIT
- Mau Berubah?
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Merasa Ada Kejanggalan Hukum, Alex Denni Ajukan Peninjauan Kembali
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui