Kubu Anas Urbaningrum Tak Terima Disebut Ada Pengurangan Hukuman di MA
Sabtu, 03 Oktober 2020 – 11:42 WIB
Hukuman Anas tersebut kembali diperberat di tingkat kasasi yang menjatuhi hukuman 14 tahun penjara bagi Anas.
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Adapun Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut agar Anas dihukum 15 tahun penjara. (mcr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kubu Anas Urbaningrum protes istilah pengurangan hukuman terkait dikabulkannya peninjauan kembali kliennya tidak tepat.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Mau Berubah?
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Merasa Ada Kejanggalan Hukum, Alex Denni Ajukan Peninjauan Kembali
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui