Kubu Andhy Thie Minta Jaksa Agung Evaluasi Jajaran Kejati DKI

"Saya juga memohon kepada Bapak Jaksa Agung agar melakukan evaluasi internal terhadap penegakan hukum di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," pintanya.
Gugatan laporan palsu ini bermula dari tuduhan penggelapan uang sewa yang diduga dilakukan Andy Tediarjo Thie sebesar Rp 6 milyar dari perusahaan milik JU sebagai penyewa. Padahal tanah tersebut dibeli Andy yang merupakan pamannya sejak 2002 dan sertifikat hak milik masih atas nama Andy Thie hingga saat ini.
Selanjutnya, Andy lapor balik JU dengan dugaan laporan palsu, hingga menjadi tersangka, dengan sangkaan melanggar Pasal 317 KUHP tentang membuat laporan palsu, namun berkasnya bolak balik dengan kode administrasi P-19, sampai empat kali.
"Padahal Surat Edaran Jaksa Agung bulan November 2020, P-19 hanya boleh sekali saja. Juga dipertegas dengan pertemuan Kapolri dan Jaksa Agung Rabu kemarin, bahwa pengembakian berkas dari jaksa ke penyidik (kode P-19) hanya boleh satu kali saja," tandas Pieter.
Pieter menyerukan agar berkas perkara kliennya bisa dituntaskan (P-21) dan mengembalikan kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk selanjutnya dilimpahkan berkas dan tersangka kepada Penuntut Umum. (jpnn)
Komitmen Kejaksaan Agung untuk tidak mempersulit pemberkasan perkara diapresiasi banyak pihak. Sayangnya, hal itu belum terjadi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Redaktur & Reporter : Adil
- Kejagung Dinilai Perlu Telisik Pengadaan Minyak Mentah di Indonesia
- Kewenangan Intelijen-Perampasan Aset di UU Kejaksaan Disorot Pakar dan Praktisi Hukum
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
- Pembahasan RUU KUHAP, Maqdir Ismail Saran Proses Penyidikan Diselesaikan di Kepolisian
- Memulai Pengusutan Korupsi dari Kerugian Negara, Kejagung Diapresiasi Pakar
- Laskar Merah Putih Ajak Masyarakat Dukung Kejagung Berantas Korupsi