Kubu Andhy Thie Minta Jaksa Agung Evaluasi Jajaran Kejati DKI
"Saya juga memohon kepada Bapak Jaksa Agung agar melakukan evaluasi internal terhadap penegakan hukum di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," pintanya.
Gugatan laporan palsu ini bermula dari tuduhan penggelapan uang sewa yang diduga dilakukan Andy Tediarjo Thie sebesar Rp 6 milyar dari perusahaan milik JU sebagai penyewa. Padahal tanah tersebut dibeli Andy yang merupakan pamannya sejak 2002 dan sertifikat hak milik masih atas nama Andy Thie hingga saat ini.
Selanjutnya, Andy lapor balik JU dengan dugaan laporan palsu, hingga menjadi tersangka, dengan sangkaan melanggar Pasal 317 KUHP tentang membuat laporan palsu, namun berkasnya bolak balik dengan kode administrasi P-19, sampai empat kali.
"Padahal Surat Edaran Jaksa Agung bulan November 2020, P-19 hanya boleh sekali saja. Juga dipertegas dengan pertemuan Kapolri dan Jaksa Agung Rabu kemarin, bahwa pengembakian berkas dari jaksa ke penyidik (kode P-19) hanya boleh satu kali saja," tandas Pieter.
Pieter menyerukan agar berkas perkara kliennya bisa dituntaskan (P-21) dan mengembalikan kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk selanjutnya dilimpahkan berkas dan tersangka kepada Penuntut Umum. (jpnn)
Komitmen Kejaksaan Agung untuk tidak mempersulit pemberkasan perkara diapresiasi banyak pihak. Sayangnya, hal itu belum terjadi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Redaktur & Reporter : Adil
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- Kasus Tom Lembong, Komisi III Tak Ingin Diproses karena Pesanan
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Bantah Pengepungan Kejagung, Dankorbrimob: Tidak Ada yang Superior Di Republik Ini