Kubu Andi Mallarangeng Minta Dituntut Bebas
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana pusat pendidikan dan pelatihan olahraga Hambalang, Andi Alifian Mallarangeng akan mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (30/6).
Penasihat hukum Andi, Harry Ponto mengatakan, kliennya tidak melakukan persiapan khusus untuk menghadapi tuntutan. "Tidak ada persiapan khusus karena pembacaan tuntutan," katanya dalam pesan singkat, Senin (30/6).
Menurut Harry, Andi seharusnya dituntut bebas. Pasalnya mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu tidak pernah melakukan intervensi terkait proyek Hambalang.
Selain itu, sambung Harry, Andi juga tidak pernah meminta dan menerima uang serta tidak ikut mengatur proyek baik secara langsung maupun tidak langsung. "Harusnya dituntut bebas," ujarnya.
Harry menjelaskan, dari fakta persidangan, pengaturan proyek Hambalang sudah dilakukan sebelum Andi diangkat menjadi menteri. Proyek itu sudah diatur sejak sekitar Juni 2009. Sementara Andi dilantik pada akhir Oktober 2009.
"Setelah dilantik pun, Andi tidak pernah melakukan intervensi karena sesuai dengan ketentuan tentang pengadaan barang dan jasa, masing unit bersifat independen," tandas Harry.
Seperti diketahui, Andi didakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan melawan hukum, yakni mengarahkan proses penganggaran dan pengadaan barang atau jasa proyek pembangunan lanjutan P3SON Hambalang.
Meliputi pengadaan jasa konsultan perencana, pengadaan konsultan manajemen konstruksi dan pengadaan jasa konstruksi untuk memenangkan perusahaan tertentu.
JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana pusat pendidikan dan pelatihan olahraga Hambalang, Andi Alifian Mallarangeng
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan