Kubu Andi Mallarangeng Minta Dituntut Bebas
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana pusat pendidikan dan pelatihan olahraga Hambalang, Andi Alifian Mallarangeng akan mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (30/6).
Penasihat hukum Andi, Harry Ponto mengatakan, kliennya tidak melakukan persiapan khusus untuk menghadapi tuntutan. "Tidak ada persiapan khusus karena pembacaan tuntutan," katanya dalam pesan singkat, Senin (30/6).
Menurut Harry, Andi seharusnya dituntut bebas. Pasalnya mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu tidak pernah melakukan intervensi terkait proyek Hambalang.
Selain itu, sambung Harry, Andi juga tidak pernah meminta dan menerima uang serta tidak ikut mengatur proyek baik secara langsung maupun tidak langsung. "Harusnya dituntut bebas," ujarnya.
Harry menjelaskan, dari fakta persidangan, pengaturan proyek Hambalang sudah dilakukan sebelum Andi diangkat menjadi menteri. Proyek itu sudah diatur sejak sekitar Juni 2009. Sementara Andi dilantik pada akhir Oktober 2009.
"Setelah dilantik pun, Andi tidak pernah melakukan intervensi karena sesuai dengan ketentuan tentang pengadaan barang dan jasa, masing unit bersifat independen," tandas Harry.
Seperti diketahui, Andi didakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan melawan hukum, yakni mengarahkan proses penganggaran dan pengadaan barang atau jasa proyek pembangunan lanjutan P3SON Hambalang.
Meliputi pengadaan jasa konsultan perencana, pengadaan konsultan manajemen konstruksi dan pengadaan jasa konstruksi untuk memenangkan perusahaan tertentu.
JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana pusat pendidikan dan pelatihan olahraga Hambalang, Andi Alifian Mallarangeng
- KAI Tambah Kouta Perjalanan Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru
- Propam Amankan Belasan Oknum Anggota yang Diduga Memeras di DWP
- Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Contraflow Hari Ini
- 3.667 Personel Satpol PP Siap Amankan Perayaan Natal di 674 Gereja di Jakarta
- Universitas Pertahanan dan CellTech Stemcell Kerja Sama Riset terkait Terapi Sel Punca
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya