Kubu Andi Mallarangeng Minta Dituntut Bebas

Kubu Andi Mallarangeng Minta Dituntut Bebas
Kubu Andi Mallarangeng Minta Dituntut Bebas

Perbuatan itu dilakukan Andi selaku Menteri Pemuda dan Olahraga bersama-sama dengan Deddy Kusdinar, Teuku Bagus Mokhamad Noor, Machfud Suroso, Wafid Muharam, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarengeng, Muhammad Fakhruddin, Lisa Lukitawati Isa, Muhammad Arifin dan Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan.

Andi melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Dia memperkaya diri sendiri melalui Choel Mallarangeng dan memperkaya orang lain yakni Deddy Kusdinar, Wafid Muharam, Anas Urbaningrum, Mahyuddin, Teuku Bagus, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Imanullah Aziz, dan Nanang Suhatmana.

Selain itu, Andi juga memperkaya korporasi yakni PT Yodya Karya, PT Metaphora Solusi Global, PT Malmas Mitra Teknik, PD Laboratorium Teknik Sipil Geoinves, PT Ciriajasa Cipta Mandiri, PT Global Daya Manunggal, PT Aria Lingga Perkasa, PT Dutasari Citra

Laras, KSO Adhi-Wika, dan 32 perusahaan atau perorangan sub kontrak KSO Adhi-Wika. Perbuatan Andi merugikan keuangan negara sebesar Rp 464.391 miliar atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

Andi dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (gil/jpnn)

JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana pusat pendidikan dan pelatihan olahraga Hambalang, Andi Alifian Mallarangeng


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News