Kubu Andi Sebut Dakwaan Seharusnya Batal Demi Hukum

Kubu Andi Sebut Dakwaan Seharusnya Batal Demi Hukum
Terdakwa korupsi proyek sport center Hambalang, Andi Mallarangeng dan penasihat hukumnya, Luhut M Pangaribuan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/4). Foto: Ricardo/JPNN.Com

Hakim Haswandi menyatakan, surat dakwaan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Andi sah menurut hukum. (gil/jpnn)


JAKARTA - Penasehat hukum Andi Mallarangeng, Luhut Pangaribuan menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News