Kubu Andi Sebut Dakwaan Seharusnya Batal Demi Hukum
Selasa, 01 April 2014 – 13:06 WIB

Terdakwa korupsi proyek sport center Hambalang, Andi Mallarangeng dan penasihat hukumnya, Luhut M Pangaribuan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/4). Foto: Ricardo/JPNN.Com
Hakim Haswandi menyatakan, surat dakwaan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Andi sah menurut hukum. (gil/jpnn)
JAKARTA - Penasehat hukum Andi Mallarangeng, Luhut Pangaribuan menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri Kabinet Merah Putih Temui Jokowi, Ketua DPR Merespons Begini
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat