Kubu Anggodo Minta Antasari Azhar Dihadirkan
Selasa, 20 Juli 2010 – 11:02 WIB
JAKARTA- Pengacara Anggodo Widjojo, OC Kaligis menegaskan bahwa kliennya tidak pernah berupaya menghalangi penyidikan yang dikalukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT). Apalagi tudingan menghalangi penyidikan itu dengan merekayasa kasus dan melaporkan dua pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah ke kepolisian. "Antasari menyatakan siap bersaksi soal ini jika dipanggil," tambah Kaligis.
Menurut OC Kaligis, orang yang melaporkan dua pimpinan KPK tersebut adalah mantan Ketua KPK sendiri, Antasari Azhar. "Selama ini ada asumsi seolah-olah Anggodo yang lapor. Minggu kemarin saya sudah ketemu dengan Antasari di penjara. Dia menyatakan bahwa dialah yang lapor," katanya, Selasa (20/7).
Baca Juga:
OC Kaligis juga menunjukkan bukti berupa berita acara laporan Antasari dugaan suap kepada pegawai KPK ke Polda Metro Jaya pada 6 Juli 2009 pukul 22.55 Wib. Dalam lembaran itu, tertera bahwa, "Dalam penanganan kasus korupsi PT Masaro, saya laporkan telah terjadi penyuapan agar kasus tidak dilanjutkan yang dilakukan oleh Anggoro PT Masaro kepada oknum pimpinan KPK dan penyidik KPK. Atas kejadian tersebut pelapor datang ke sentra pelayanan kepolisian Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut". Laporan itu ditandatangani oleh Antasari.
Baca Juga:
JAKARTA- Pengacara Anggodo Widjojo, OC Kaligis menegaskan bahwa kliennya tidak pernah berupaya menghalangi penyidikan yang dikalukan Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun