Kubu Anggodo Minta Bibit-Chandra Segera Diadili

Kubu Anggodo Minta Bibit-Chandra Segera Diadili
Kubu Anggodo Minta Bibit-Chandra Segera Diadili
Putusan MA itu dibacakan Kamis (7/10). "Amarnya NO (Niet Ontvankelijk Verklaard). Permohonan PK tidak dapat diterima," ujar Humas MA, Nurhadi di Jakarta, Jumat (8/10). (ara/jpnn)

JAKARTA - Kubu Anggodo Widjojo seolah bersorak dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang tidak menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News