Kubu Anggodo Tantang Gugat Kapolri dan Jaksa Agung
Selasa, 24 Agustus 2010 – 14:14 WIB
JAKARTA- Salah seorang kuasa hukum Anggodo Widjojo, Thomson Situmeang menantang Ari Muladi, Ade Rahardja dan Bibit-Chandra untuk menggugat Kapolri, Kabareskrim dan Jaksa Agung terkait keberadaan rekaman telepon Ari-Ade. Ini jika memang rekaman itu betul-betul tidak ada.
Orang-orang yang disebutkan ini dinilai lebih berkepentingan untuk mengajukan gugatan karena keberadaan rekaman menyangkut nama baik mereka. Soalnya, rekaman akan menunjukkan adanya hubungan antara Ade-Ari dan terkait permintaan serta penyerahan uang untuk pimpinan KPK. Namun, kata Thomson, gugatan tersebut jangan berupa gugatan perdata tetapi harus gugatan pidana pencemaran nama baik. "Kalau gugatan perdata, itu hanya akal-akalan," ujar dia.
Thomson yakin bahwa rekaman tersebut benar-benar ada. Sebab, sejak tahun lalu kapolri mengatakan rekaman itu ada. Bahkan setelah Pengadilan Tipikor meminta rekaman itu diputar, petinggi Mabes Polri masih memberi keterangan serupa.
Hanya saja, Thomson tidak mengerti mengapa belakangan barang yang disebut rekaman itu berubah menjadi CDR. Lalu, setelah CDR juga dinyatakan bisa menjadi barang bukti, kembali keterangan berubah. CDR Ade-Ari dikatakan tidak ada, yang ada hanya CDR Ari dengan seseorang.
JAKARTA- Salah seorang kuasa hukum Anggodo Widjojo, Thomson Situmeang menantang Ari Muladi, Ade Rahardja dan Bibit-Chandra untuk menggugat Kapolri,
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca Hari Ini: Hujan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN soal PPPK Tahap 1, Tolong Jangan Diabaikan
- AKBP Christian Kadang Bakal Proses Anak Buah yang Lalai Gunakan Senpi
- TNI AL Kerahkan Tim Untuk Bantu Padamkan Kebakaran Kapal di Batam
- BNN: Sulsel Darurat Narkoba Urutan Kelima di Indonesia
- 17 Warga Sukabumi Keracunan Jamur, 7 Dirawat di Rumah Sakit