Kubu Anggodo Tantang Gugat Kapolri dan Jaksa Agung
Selasa, 24 Agustus 2010 – 14:14 WIB

Kubu Anggodo Tantang Gugat Kapolri dan Jaksa Agung
JAKARTA- Salah seorang kuasa hukum Anggodo Widjojo, Thomson Situmeang menantang Ari Muladi, Ade Rahardja dan Bibit-Chandra untuk menggugat Kapolri, Kabareskrim dan Jaksa Agung terkait keberadaan rekaman telepon Ari-Ade. Ini jika memang rekaman itu betul-betul tidak ada.
Orang-orang yang disebutkan ini dinilai lebih berkepentingan untuk mengajukan gugatan karena keberadaan rekaman menyangkut nama baik mereka. Soalnya, rekaman akan menunjukkan adanya hubungan antara Ade-Ari dan terkait permintaan serta penyerahan uang untuk pimpinan KPK. Namun, kata Thomson, gugatan tersebut jangan berupa gugatan perdata tetapi harus gugatan pidana pencemaran nama baik. "Kalau gugatan perdata, itu hanya akal-akalan," ujar dia.
Thomson yakin bahwa rekaman tersebut benar-benar ada. Sebab, sejak tahun lalu kapolri mengatakan rekaman itu ada. Bahkan setelah Pengadilan Tipikor meminta rekaman itu diputar, petinggi Mabes Polri masih memberi keterangan serupa.
Hanya saja, Thomson tidak mengerti mengapa belakangan barang yang disebut rekaman itu berubah menjadi CDR. Lalu, setelah CDR juga dinyatakan bisa menjadi barang bukti, kembali keterangan berubah. CDR Ade-Ari dikatakan tidak ada, yang ada hanya CDR Ari dengan seseorang.
JAKARTA- Salah seorang kuasa hukum Anggodo Widjojo, Thomson Situmeang menantang Ari Muladi, Ade Rahardja dan Bibit-Chandra untuk menggugat Kapolri,
BERITA TERKAIT
- Soal Ojol Dapat THR, Menteri Meutya Hafid: Mudah-mudahan
- Bertemu Perwakilan FOReTIKA, Raja Juli Bicara Kerja Sama Sektor Kehutanan dengan Kampus
- Prabowo Perintahkan Aplikator Beri Bonus Hari Raya untuk Ojol dan Kurir Online
- Asabri Untuk Indonesia, Hadir di Seluruh Penjuru Negeri Melalui 33 Kantor Cabang
- Polda Jateng Pastikan MinyaKita di Kudus Sesuai Standar, Beda dengan Temuan Kementan
- Kemendes Dorong Ketahanan Pangan dan Wisata Desa di Pandeglang