Kubu Anggodo Tantang Gugat Kapolri dan Jaksa Agung
Selasa, 24 Agustus 2010 – 14:14 WIB
JAKARTA- Salah seorang kuasa hukum Anggodo Widjojo, Thomson Situmeang menantang Ari Muladi, Ade Rahardja dan Bibit-Chandra untuk menggugat Kapolri, Kabareskrim dan Jaksa Agung terkait keberadaan rekaman telepon Ari-Ade. Ini jika memang rekaman itu betul-betul tidak ada.
Orang-orang yang disebutkan ini dinilai lebih berkepentingan untuk mengajukan gugatan karena keberadaan rekaman menyangkut nama baik mereka. Soalnya, rekaman akan menunjukkan adanya hubungan antara Ade-Ari dan terkait permintaan serta penyerahan uang untuk pimpinan KPK. Namun, kata Thomson, gugatan tersebut jangan berupa gugatan perdata tetapi harus gugatan pidana pencemaran nama baik. "Kalau gugatan perdata, itu hanya akal-akalan," ujar dia.
Thomson yakin bahwa rekaman tersebut benar-benar ada. Sebab, sejak tahun lalu kapolri mengatakan rekaman itu ada. Bahkan setelah Pengadilan Tipikor meminta rekaman itu diputar, petinggi Mabes Polri masih memberi keterangan serupa.
Hanya saja, Thomson tidak mengerti mengapa belakangan barang yang disebut rekaman itu berubah menjadi CDR. Lalu, setelah CDR juga dinyatakan bisa menjadi barang bukti, kembali keterangan berubah. CDR Ade-Ari dikatakan tidak ada, yang ada hanya CDR Ari dengan seseorang.
JAKARTA- Salah seorang kuasa hukum Anggodo Widjojo, Thomson Situmeang menantang Ari Muladi, Ade Rahardja dan Bibit-Chandra untuk menggugat Kapolri,
BERITA TERKAIT
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri