Kubu Anggodo Tantang Gugat Kapolri dan Jaksa Agung
Selasa, 24 Agustus 2010 – 14:14 WIB
JAKARTA- Salah seorang kuasa hukum Anggodo Widjojo, Thomson Situmeang menantang Ari Muladi, Ade Rahardja dan Bibit-Chandra untuk menggugat Kapolri, Kabareskrim dan Jaksa Agung terkait keberadaan rekaman telepon Ari-Ade. Ini jika memang rekaman itu betul-betul tidak ada.
Orang-orang yang disebutkan ini dinilai lebih berkepentingan untuk mengajukan gugatan karena keberadaan rekaman menyangkut nama baik mereka. Soalnya, rekaman akan menunjukkan adanya hubungan antara Ade-Ari dan terkait permintaan serta penyerahan uang untuk pimpinan KPK. Namun, kata Thomson, gugatan tersebut jangan berupa gugatan perdata tetapi harus gugatan pidana pencemaran nama baik. "Kalau gugatan perdata, itu hanya akal-akalan," ujar dia.
Thomson yakin bahwa rekaman tersebut benar-benar ada. Sebab, sejak tahun lalu kapolri mengatakan rekaman itu ada. Bahkan setelah Pengadilan Tipikor meminta rekaman itu diputar, petinggi Mabes Polri masih memberi keterangan serupa.
Hanya saja, Thomson tidak mengerti mengapa belakangan barang yang disebut rekaman itu berubah menjadi CDR. Lalu, setelah CDR juga dinyatakan bisa menjadi barang bukti, kembali keterangan berubah. CDR Ade-Ari dikatakan tidak ada, yang ada hanya CDR Ari dengan seseorang.
JAKARTA- Salah seorang kuasa hukum Anggodo Widjojo, Thomson Situmeang menantang Ari Muladi, Ade Rahardja dan Bibit-Chandra untuk menggugat Kapolri,
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 15 November 2024: Pagi Sudah Berawan Tebal
- Sun Life Berkomitmen Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Pencegahan Diabetes Tipe 2
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi