Kubu Angie: Dakwaan Jaksa Dipaksakan
Kamis, 06 September 2012 – 12:26 WIB
JAKARTA - Kuasa Hukum Angelina Sondakh, Teuku Nasrullah menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kabur dan terdapat banyak kesalahan materi dakwaan. Hal itu disampaikan Teuku Nasrullah usai sidang pembacaan dakwaan kliennya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/9).
"Surat dakwaan tersebut menurut hemat saya selain banyak salah ketik, banyak juga salah materi, sehingga surat dakwaan tersebut menurut hemat saya tidak memenuhi syarat dari surat dakwaan. Baik itu, syarat formil maupun materiil," tegas Nasullah.
Dijelaskannya, syarat materiilnya itu dikatakan dalam Undang-undang pasal 143 KUHAP, bahwa surat dakwaan harus disusun dengan jelas, lengkap dan cermat. Terutama mengenai tiga hal, yakni tentang terjadinya tindak pidana itu sendiri, tentang tempat terjadinya tindak pidana dan tentang waktu terjadinya tindak pidana.
"Jadi dalam ilmu hukum itu locus dan tempus-nya harus jelas dan cermat. Saya terkait dengan syarat yang tidak terpenuhi tersebut akan mengajukan eksepsi. Dan tadi terlihat sekali surat dakwaan itu dipaksakan untuk sekedar memenuhi konsumsi publik, sekedar memenuhi Angie sudah terlanjur ditetapkan sebagai tersangka," beber Teuku Nasullah.
JAKARTA - Kuasa Hukum Angelina Sondakh, Teuku Nasrullah menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kabur dan terdapat
BERITA TERKAIT
- Cuaca Jakarta Hari Ini, Hujan pada Senin Malam
- Jalankan Arahan Presiden Prabowo, Mendes Yandri Pilih Bermalam di Desa Margorejo
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- Mayoritas Masyarakat Adat Poco Leok Dukung PLTP Ulumbu Unit 5 dan 6
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan