Kubu Angie: Dakwaan Jaksa Dipaksakan
Kamis, 06 September 2012 – 12:26 WIB
JAKARTA - Kuasa Hukum Angelina Sondakh, Teuku Nasrullah menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kabur dan terdapat banyak kesalahan materi dakwaan. Hal itu disampaikan Teuku Nasrullah usai sidang pembacaan dakwaan kliennya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/9).
"Surat dakwaan tersebut menurut hemat saya selain banyak salah ketik, banyak juga salah materi, sehingga surat dakwaan tersebut menurut hemat saya tidak memenuhi syarat dari surat dakwaan. Baik itu, syarat formil maupun materiil," tegas Nasullah.
Dijelaskannya, syarat materiilnya itu dikatakan dalam Undang-undang pasal 143 KUHAP, bahwa surat dakwaan harus disusun dengan jelas, lengkap dan cermat. Terutama mengenai tiga hal, yakni tentang terjadinya tindak pidana itu sendiri, tentang tempat terjadinya tindak pidana dan tentang waktu terjadinya tindak pidana.
"Jadi dalam ilmu hukum itu locus dan tempus-nya harus jelas dan cermat. Saya terkait dengan syarat yang tidak terpenuhi tersebut akan mengajukan eksepsi. Dan tadi terlihat sekali surat dakwaan itu dipaksakan untuk sekedar memenuhi konsumsi publik, sekedar memenuhi Angie sudah terlanjur ditetapkan sebagai tersangka," beber Teuku Nasullah.
JAKARTA - Kuasa Hukum Angelina Sondakh, Teuku Nasrullah menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kabur dan terdapat
BERITA TERKAIT
- Jokowi Finalis Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Chandra Singgung Kejahatan Terorganisasi
- Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan
- Masih Ada Formasi PPPK 2024 Tahap 2 Tanpa Pelamar
- Jan S Maringka Hadiri Acara 'Kilas Balik Reuni Kejaksaan RI Angkatan 89'
- PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Honorer Diminta Jangan Resah
- 5 Berita Terpopuler: Ada yang Belum Jelas, R2 hingga Honorer TMS PPPK Mengetuk Pintu Istana, Siap-Siap Ada Demo Besar