Kubu Angie: Dakwaan Jaksa Dipaksakan

Kubu Angie: Dakwaan Jaksa Dipaksakan
Kubu Angie: Dakwaan Jaksa Dipaksakan
JAKARTA - Kuasa Hukum Angelina Sondakh, Teuku Nasrullah menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kabur dan terdapat banyak kesalahan materi dakwaan. Hal itu disampaikan Teuku Nasrullah usai sidang pembacaan dakwaan kliennya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/9).

"Surat dakwaan tersebut menurut hemat saya selain banyak salah ketik, banyak juga salah materi, sehingga surat dakwaan tersebut menurut hemat saya tidak memenuhi syarat dari surat dakwaan. Baik itu, syarat formil maupun materiil," tegas Nasullah.

Dijelaskannya, syarat materiilnya itu dikatakan dalam Undang-undang pasal 143 KUHAP, bahwa surat dakwaan harus disusun dengan jelas, lengkap dan cermat. Terutama mengenai tiga hal, yakni tentang terjadinya tindak pidana itu sendiri, tentang tempat terjadinya tindak pidana dan tentang waktu terjadinya tindak pidana.

"Jadi dalam ilmu hukum itu locus dan tempus-nya harus jelas dan cermat. Saya terkait dengan syarat yang tidak terpenuhi tersebut akan mengajukan eksepsi. Dan tadi terlihat sekali surat dakwaan itu dipaksakan untuk sekedar memenuhi konsumsi publik, sekedar memenuhi Angie sudah terlanjur ditetapkan sebagai tersangka," beber Teuku Nasullah.

JAKARTA - Kuasa Hukum Angelina Sondakh, Teuku Nasrullah menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kabur dan terdapat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News