Kubu Angie: Dakwaan Jaksa Dipaksakan
Kamis, 06 September 2012 – 12:26 WIB
Ditambahkan, banyak sekali yang tidak jelas dari isi dakwaan kterhadap kliennya. Tuduhan demi tuduhan penerimaan uang itu dalam kaitan apa tidak dijelaskan secara rinci. Mana yang berkaitan dengan wisma atlit, dan mana yang berkaitan dengan Kemendiknas. "Kemudian Angie dinyatakan telah melakukan sesuatu, perbuatan apa yang telah dilakukan oleh angie tidak pernah diurai," pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam dakwaannya Angie disebut menerima menerima hadiah atau janji senilai Rp12,580 M dan 2.350 juta US Dollar dari Permai Grup milik M Nazaruddin, sebagai imbalan (fee) karena terdakwa selaku anggota Badan Anggaran DPR dan Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Anggaran dari Komisi X DPR, menyanggupi pengalokasian anggaran untuk proyek-proyek di Kemenpora dan Kemendiknas.
"Diberikan sebagai imbalan (fee) yang telah dijanjikan sebelumnnya karena terdakwa menyanggupi akan mengusahakan supaya anggaran untuk proyek di Kemenpora dan Kemendiknas dapat disesuaikan dengan permintaan Permai Grup. Karena nantinya proyek-proyek tersebut akan dikerjan oleh Permai Grup ataupun pihak lain yang telah dikoordinasikan oleh Permai Grup," ucap Ketua JPU KPK, Agus Salim membacakan surat dakwaan.(fat/jpnn)
JAKARTA - Kuasa Hukum Angelina Sondakh, Teuku Nasrullah menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kabur dan terdapat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Diduga Setor Duit kepada Eks Gubernur Maluku Utara, Haji Robert Masuk Radar KPK
- Begini Respons Dompet Dhuafa soal Demo GMPI dan Tudingan Penyelewengan Dana ACT
- Dirjen Imigrasi Apresiasi Layanan Paspor Simpatik Spektakuler Kemenkumham Jateng
- Hadiri Peringatan HUT ke-79 TNI, Sultan: Bangga Melihat Kemajuan Alutsista TNI
- Tulisan Terakhir Romo Benny: Ada Pesan Kuat dari Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati
- David Lee Thompson Berikan Tips untuk Konsumen Terkait Overclaim Manfaat Produk Perawatan & Kecantikan