Kubu Angie: Dakwaan Jaksa Dipaksakan

Kubu Angie: Dakwaan Jaksa Dipaksakan
Kubu Angie: Dakwaan Jaksa Dipaksakan
Ditambahkan, banyak sekali yang tidak jelas dari isi dakwaan kterhadap kliennya. Tuduhan demi tuduhan penerimaan uang itu dalam kaitan apa tidak dijelaskan secara rinci. Mana yang berkaitan dengan wisma atlit, dan mana yang berkaitan dengan Kemendiknas. "Kemudian Angie dinyatakan telah melakukan sesuatu, perbuatan apa yang telah dilakukan oleh angie tidak pernah diurai," pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam dakwaannya Angie disebut menerima menerima hadiah atau janji senilai Rp12,580 M dan 2.350 juta US Dollar dari Permai Grup milik M Nazaruddin, sebagai imbalan (fee) karena terdakwa selaku anggota Badan Anggaran DPR dan Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Anggaran dari Komisi X DPR, menyanggupi pengalokasian anggaran untuk proyek-proyek di Kemenpora dan Kemendiknas.

"Diberikan sebagai imbalan (fee) yang telah dijanjikan sebelumnnya karena terdakwa menyanggupi akan mengusahakan supaya anggaran untuk proyek di Kemenpora dan Kemendiknas dapat disesuaikan dengan permintaan Permai Grup. Karena nantinya proyek-proyek tersebut akan dikerjan oleh Permai Grup ataupun pihak lain yang telah dikoordinasikan oleh Permai Grup," ucap Ketua JPU KPK, Agus Salim membacakan surat dakwaan.(fat/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Buruh Ancam Mogok Nasional

JAKARTA - Kuasa Hukum Angelina Sondakh, Teuku Nasrullah menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kabur dan terdapat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News