Kubu Angie Yakin MA Bukan Algojo

Kubu Angie Yakin MA Bukan Algojo
Kubu Angie Yakin MA Bukan Algojo

jpnn.com - JAKARTA - Pengacara Angelina Sondakh, Teuku Nasrullah mengaku belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukuman Angie dari 4,5 tahun jadi 12 tahun, selaku terdakwa kasus korupsi di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan Nasional, sehingga dia belum mau mengomentarinya.

"Sebagai pengacara akan berkomentar kalau sudah baca surat dari MA, setidaknya saya bisa baca materi hukuman. Saya baru baca dalam running teks. Saya juga belum bertemu dengan Angie," kata Teuku Nasrullah di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (21/11).

Menyikapi adanya putusan MA itu, pihaknya akan menemui Angie di Rutan Suka Miskin. Sebab menurutnya, Angie sendiri kemungkinan belum menerima putusan tersebut karena MA biasanya tidak langsung mengabarkan kepada yang bersangkutan.

Ditanya soal apakah putusan yang diterima Angie sudah adil atau belum, Teuku Nasrullah belum mengetahuinya. "MA itu bukan algojo, jangan putusan MA itu hanya untuk mencari tepuk tangan dan jangan sampai putusan itu penuh dengan ketidak adilan, Saya tidak tahu apakah putusan itu sudah adil apa belum," jelasnya.

Dia juga mengulas kembali fakta persidangan bahwa uang yang dikeluarkan mantan Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis, diberikan untuk DPR, bukan untuk Angie.

"Pengeluaran uang itu untuk DPR, bukan untuk Angie, ada yang ke Komsi VIII, ada yang untuk fraksi lain dari Angie, nah sekarang di bebankan oleh Angie. Jadi saya tidak akan respon dulu," jelasnya.

Terkait apakah Angie akan mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) atas putusan MA tersebut, teuku Nasrullah juga belum memastikan karena harus konsultasi dulu dengan Angie.

"Kalau ada ketidakadilan kita akan melakukan PK. Tapi saya belum bisa putuskan Karena Saya belum baca dan harus di konsultasikan kepada Angie," tandasnya. (fat/jpnn)

JAKARTA - Pengacara Angelina Sondakh, Teuku Nasrullah mengaku belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukuman Angie dari


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News