Kubu Angin Prayitno Bantah Periksa Pajak PT Jhonlin Baratama
Syaefullah juga menilai dakwaan Angin Prayitno yang disebutkan bahwa tim pemeriksa pajak melakukan pemeriksaan pajak langsung di PT Jhonlin. Berdasarkan BAP Yulmanizar, pada saat transit di Bandara Sultan Hasanuddin, Agus meminta Yulmanizar agar pemeriksa merekayasa Surat Ketetapan Pajak pada 2016 dan 2017.
Namun, lanjut dia, isi BAP Yulmanizar berbeda dengan keterangan yang disampaikan Agus di persidangan. Dia menerangkan bahwa Agus menyebut usai mengantar tim pemeriksa lapangan, dirinya pulang ke Jakarta via Banjarmasin.
Sementara tim pemeriksa pajak bertolak ke Jakarta via Makassar dan tak ada pembicaraan soal rekayasa Surat Ketetapan Pajak PT Jhonlin Baratama.
Selain itu, lanjut dia, saksi Agus menyatakan tidak ada pemberian uang kepada pemeriksa pajak atau pihak lain yang terkait pemeriksaan pajak.
Bahkan, dalam pembahasan akhir PT Jhonlin Baratama tidak setuju dengan beberapa pos koreksi pajak yang dilakukan oleh pemeriksa pajak. Dengan begitu, wajib pajak mengajukan sanggahan.
"Karena ketetapan pajak diterbitkan tidak sesuai dengan penghitungan wajib pajak, maka wajib pajak melakukan upaya Keberatan ke Kantor Wilayah DJP di Banjarmasin. Upaya keberatan ini dikabulkan sebagian oleh Kantor Wilayah," tandasnya. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kubu Angin Prayitno Aji mengeklaim bukan pihak yang memeriksa pajak PT Jhonlin Baratama. Angin tak lagi menjabat sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (P2 DJP).
Redaktur : Adil
Reporter : Fathan Sinaga
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Sidang Kasus Timah, Ahli Jelaskan Soal Modal APBN dan Keuangan Negara
- Sidang Kasus Timah: Hakim Ingatkan JPU Perihal Laporan Kerugian Negara dari BPKP
- Prabowo Optimistis Wujudkan Swasembada Pangan lewat 'Cetak Sawah Sejuta Hektare
- Kenapa Disebut Paman Birin?
- Saksi Sebut PT RBT Bantu PT Timah dan Penambang Rakyat