Kubu Angin Prayitno Merasa Jaksa Memutarbalikkan Fakta
Kamis, 27 Januari 2022 – 21:23 WIB
Atas penjabaran duplik ini, kubu Angin Prayitno meminta majelis hakim menolaknya karena hanya didasarkan pada asumsi dan imajinasi semata.
Syaefullah juga meminta hakim menjatuhkan putusan dengan menyatakan Angin Prayitno tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 11 dan Pasal 12 huruf A UU Tipikor.
"Membebaskan terdakwa I Angin Prayitno Aji dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan dari segala tuntutan hukum," pungkas Syaefullah. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji merasa jaksa penuntut umum telah memutarbalikkan fakta persidangan. Penasihat hukum membacakan alasannya dalam duplik di hadapan hakim.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Ini Kata KY soal Pejabat PN Surabaya Inisial R
- Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani, Polri Diminta Usut Penyidik Nakal
- Ini Alasan Jaksa Tuntut Bebas Guru Honorer Supriyani
- Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Suap Pembangunan TPT Bronjong Dinas LH Cilegon
- Efek Kasus Guru Honorer Supriyani: Camat-Jaksa Hilang Jabatan, Polisi Diperiksa Propam
- Kasus Guru Honorer Supriyani, 2 Jaksa di Konawe Selatan Diperiksa Kejati