Kubu Antasari Minta Cirus Sinaga Diperiksa
Terkait Pengakuan Gayus soal Dugaan Rekayasa Kasus
Senin, 24 Januari 2011 – 00:22 WIB
JAKARTA - Anggota tim kuasa hukum Antasari Azhar, Maqdir Ismail, mendesak agar mantan jaksa penuntut umum (JPU) kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen, Cirus Sinaga segera diperiksa. Menurut Maqdir, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy tidak perlu lagi menunggu konfirmasi dari pihak Antasari selaku terpidana.
"Secepatnya Jamwas melakukan pemeriksaan kepada Cirus Sinaga. Tidak perlu minta konfirmasi dari kami," kata Maqdir Ismail kepada JPNN di Jakarta, Minggu (23/1). Pernyataan Maqdir ini menyangkut Cirus yang belum diperiksa Jamwas terkait dengan informasi yang diungkap Gayus Tambunan, bahwa Polri tidak berani memeriksa Cirus dalam dugaan kasus mafia hukum karena takut dugaan rekayasa menyeret Antasari dalam pembunuhan Nasrudin bakal terbongkar.
Hingga saat ini, kubu Antasari masih meyakini bahwa kasus pembunuhan Nasrudin direkayasa untuk melengserkan Antasari dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Maqdir lantas menyebutkan adanya kejanggalan selama Antasari disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Menurut Maqdir, Cirus tidak pernah menunjukkan barang bukti berupa baju korban selama di persidangan. Padahal kata dia, dengan baju tersebut banyak fakta yang bisa terungkap di antaranya jarak tembak.
JAKARTA - Anggota tim kuasa hukum Antasari Azhar, Maqdir Ismail, mendesak agar mantan jaksa penuntut umum (JPU) kasus pembunuhan Direktur Utama PT
BERITA TERKAIT
- Asdamindo: Standar Kebersihan dan Praktik Sanitasi Depot Air Minum Kunci Kesehatan
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru
- Komentari Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Istana: Sangat Memalukan!
- Dukung Program Makan Gratis Bergizi, GKSI Bagikan 15 Ribu Susu
- 69% Honorer Satpol PP Belum Dapat Formasi PNS dan PPPK, Pantesan Demo Besok
- Kapolri: Direktorat PPA-PPO Hingga Polda-Polres Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak