Kubu ARB Sebut Peserta Munas Ancol Tanpa Mandat

Kubu ARB Sebut Peserta Munas Ancol Tanpa Mandat
Agung Laksono dan Priyo Budi Santoso di Munas Ancol. Foto: dok.JPNN

Karenanya, Soksi menegaskan munas di Bali 30 November hingga 4 Desember 2014 adalah munas yang sah baik dari mekanisme, proses penyelenggaran, kepanitiaan serta peserta yang hadir.

"Peserta hadir dilengkapi mandat yang ditandatangani ketua dan sekretaris DPD Partai Golkar masing-masing. Kegiatan yang diklaim sebagai munas di Ancol merupakan munas tandingan yang tidak sah atau dalam istilah lain oplosan," kata dia.

Dari sisi mekanisme prosedur, kepanitiaan apalagi kepesertaan tidak dihadiri ketua dan sekretaris DPD yang sah. "Para peserta hadir tanpa mandat resmi yang ditandatangani ketua dan sekretasi DPD masing-masing. Dengan kata lain kegiatan munas di Ancol illegal," katanya.

Dia pun berharap, untuk rekan-rekannya yang telah melakukan kesalahan itu untuk kembali ke jalan yang lurus. (boy/jpnn)

 


JAKARTA -- Pelaksana Tugas Sekjen Depinas Soks,i Hakim Kamarudin, menyatakan Musyawarah Nasional IX Partai Golkar di Ancol, Jakarta Utara tidak sah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News