Kubu ARB Sebut Peserta Munas Ancol Tanpa Mandat
Karenanya, Soksi menegaskan munas di Bali 30 November hingga 4 Desember 2014 adalah munas yang sah baik dari mekanisme, proses penyelenggaran, kepanitiaan serta peserta yang hadir.
"Peserta hadir dilengkapi mandat yang ditandatangani ketua dan sekretaris DPD Partai Golkar masing-masing. Kegiatan yang diklaim sebagai munas di Ancol merupakan munas tandingan yang tidak sah atau dalam istilah lain oplosan," kata dia.
Dari sisi mekanisme prosedur, kepanitiaan apalagi kepesertaan tidak dihadiri ketua dan sekretaris DPD yang sah. "Para peserta hadir tanpa mandat resmi yang ditandatangani ketua dan sekretasi DPD masing-masing. Dengan kata lain kegiatan munas di Ancol illegal," katanya.
Dia pun berharap, untuk rekan-rekannya yang telah melakukan kesalahan itu untuk kembali ke jalan yang lurus. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Pelaksana Tugas Sekjen Depinas Soks,i Hakim Kamarudin, menyatakan Musyawarah Nasional IX Partai Golkar di Ancol, Jakarta Utara tidak sah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bagja Tak Setuju Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc, Begini Alasannya
- Muzani Bantah Gerindra Serang PDIP Terkait Pandangan Kritis Soal PPN Naik Jadi 12 Persen
- Gerindra Bantah Menyerang PDIP Soal Kenaikan PPN jadi 12 Persen
- Jubir PSI: PDIP Pengusul PPN 12%, Sekarang Mau Jadi Pahlawan Kesiangan
- Hanif Dhakiri: Jangan Memanfaatkan PPN 12% jadi Alat Menyerang Presiden Prabowo
- Syahganda Sebut Pernyataan Dolfie Soal PPN Dapat Picu Instabilitas Politik