Kubu Atut Keberatan KPK Pakai Pasal TPPU
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi yang menjerat Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Namun, tim penasihat hukum Atut keberatan apabila KPK menerapkan pasal TPPU.
Kuasa hukum Atut, Firman Wijaya mengatakan bahwa KPK terlalu dini apabila menerapkan pasal pencucian uang dalam kasus kliennya. Pasalnya, menurut Firman, dugaan korupsi yang disangkakan kepada Ketua DPD Partai Golkar Banten itu belum terbukti.
"Saya kira itu terlalu jauh, semua informasi harus tervalidasi tidak boleh melompat prosesnya harus ada penjelasan itu," kata Firman kepada wartawan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (23/12).
Meski begitu, kubu Atut tidak akan melawan proses hukum yang dilakukan KPK. Firman memastikan kliennya akan kooperatif dengan komisi antikorupsi.
"Semua kita serahkan ke mereka karena kewenangannya KPK," ujar advokat yang juga membela mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ini.
Seperti diketahui, Atut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan sengketa pilkada Lebak dan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten. Gubernur wanita pertama di Indonesia tersebut telah dijebloskan ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur sejak Jumat (20/12) malam. (dil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi yang menjerat Gubernur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Investor & Pengelola JCC Tetap Tunduk Pada Perjanjian Kerja Sama Tahun 1991
- Para Honorer Jangan Sedih jika Diangkat jadi ASN Jenis Terbaru
- 5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Nasib Honorer Gagal PPPK 2024 Terang, BKN Beri Penjelasan, Nantikan Kepastiannya
- Ini Syarat Mutlak Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Disiapkan Formasi Tampungan
- Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Mayoritas Lulusan SMA, Berebut Sisa Formasi
- Honorer Tendik Kode R3 Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 Tetap Dipekerjakan?