Kubu Atut-Rano Tuding Penggugat Tak Punya Bukti

Kubu Atut-Rano Tuding Penggugat Tak Punya Bukti
Kubu Atut-Rano Tuding Penggugat Tak Punya Bukti
JAKARTA – Kubu pasangan Ratu Atut Chousiyah-Rano Karno menyimpulkan, rangkaian persidangan sengketa Pemilukada Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) telah memunculkan fakta bahwa penggugat tak memiliki dasar. Selain itu, gugatan dianggap tak  beralasan hukum dan tanpa didukung bukti sahih.

Bahkan, pasangan Atut-Rano yang ditetapkan KPU Banteng sebagai pasangan gubernur terpilih itu menuding para penggugat cenderung manipulatif dan terkesan provokatif. Kuasa hukum Atut-Rano, Arteria Dahlan di gedung MK, menyatakan bahwa penggugat tidak menyertakan saksi-saksi yang memilikiki kualifikasi sebagai saksi.

“Keadaan jauh berbeda dibandingkan dalil-dalil jawaban kami yang didasarkan pada fakta-fakta yang didukung oleh bukti-bukti yang sah dan valid disertai dengan saksi-saksi fakta yang melihat, mendengar dan mengalami sendiri peristiwa selama Pemilukada Banten,” kata Arteria usai  menyerahkan kesimpulan sidang sengketa Pemilukada Banten ke bagian kesekretariatan MK, Kamis (17/11).

Selain itu Arteria juga menuding keterangan Bawaslu terkait kejanggalan dalam Pemilukada Banten bersifat tendensius dan cenderung partisan. Menurutnya, Bawaslu sejatinya tidak memberikan keterangan yang mengambang yang multitafsir terkait dengan dugaan pelanggaran dalam Pemilukada Propinsi Banten.

JAKARTA – Kubu pasangan Ratu Atut Chousiyah-Rano Karno menyimpulkan, rangkaian persidangan sengketa Pemilukada Banten di Mahkamah Konstitusi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News