Kubu Atut-Rano Tuding Penggugat Tak Punya Bukti

Kubu Atut-Rano Tuding Penggugat Tak Punya Bukti
Kubu Atut-Rano Tuding Penggugat Tak Punya Bukti
“Bawaslu  seharusnya membuktikan dengan suatu uraian yang terang, jelas dan rinci terkait temuan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing calon,” ujar Arteria.

Karenanya ia meminta MK menyatakan keputusan KPU Banten tentang rekapitulasi suara dan penetapan Atut-Rano sebagai pasangan terpilih sudah sah dan mengikat.  “Kami minta MK menolak permohonan para pemonohon untuk seluruhnya,” tandas Arteria.


JAKARTA – Kubu pasangan Ratu Atut Chousiyah-Rano Karno menyimpulkan, rangkaian persidangan sengketa Pemilukada Banten di Mahkamah Konstitusi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News