Kubu Bharada E Tegaskan Tak Ada Pihak Lain Terlibat dalam Pembunuhan Brigadir J
Jumat, 05 Agustus 2022 – 19:57 WIB
Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta, dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan. (mcr9/jpnn)
Kuasa Hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga menegaskan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- Dunia Hari Ini: Baku Tembak di Papua Menewaskan Puluhan Jiwa
- Pasukan TNI Tembak 2 Anggota OPM Pimpinan Egianus Kogoya
- Detik-detik Menegangkan Perampok Baku Tembak dengan Polisi, Oh Aiptu Edi
- Pentolan KKB yang Tewas Bertambah, TNI Polri Amankan Ratusan Amunisi
- Satgas Pamtas Baku Tembak dengan KKB di Dekai, Dandim Pastikan Tidak Ada Warga yang Mengungsi
- Soal Putusan Kasasi Ferdy Sambo, Mahfud MD: Mudah-mudahan Tidak Ada Kongkalikong Lagi