Kubu Cabup Karel Yakin Menang di MK

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara calon Bupati Maybrat Karel Murafer, Yance Salambau, menyatakan optimistisnya permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), bakal disidangkan secara tuntas.
Pasalnya, kata dia, perbedaan suara yang sangat tipis 0,33 persen atau 94 suara.
Selain itu, kata dia, MK juga tidak memasukkan sengketa pilkada Kabupaten Maybrat dalam permohonan yang bakal ditolak dan dibacakan pada persidangan tanggal 3-4 April 2017 mendatang.
Artinya, lanjut dia, permohonan yang diajukan oleh kliennya itu berlanjut ke tahap pembuktian. Karenanya dia memprediksi MK nanti akan memutuskan digelar pemilihan suara ulang (PSU).
“Tinggal TPS mana saja yang layak digelar PSU itu,” ujar dia, Kamis (30/3).
Pihaknya sudah melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU dan Panwaslu Kabupaten Maybrat ke DKPP pada dua pekan lalu. “Saat ini tinggal menunggu pelaksanaan sidangnya,” tegasnya.
Dalam pilkada tersebut, KPU Maybrat menetapkan pasangan nomor urut satu, Bernard Sagrim-Paskalis Kocu sebagai pemenang dengan perolehan suara 14.459 dan pasangan nomor 2, Karel Murafer-Yance Way dengan 14.364 suara.
Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie mengatakan hanya 99 pengaduan pilkada serentak 2017 yang layak disidangkan lembaganya.
Pengacara calon Bupati Maybrat Karel Murafer, Yance Salambau, menyatakan optimistisnya permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK