Kubu Cabup Karel Yakin Menang di MK
jpnn.com, JAKARTA - Pengacara calon Bupati Maybrat Karel Murafer, Yance Salambau, menyatakan optimistisnya permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), bakal disidangkan secara tuntas.
Pasalnya, kata dia, perbedaan suara yang sangat tipis 0,33 persen atau 94 suara.
Selain itu, kata dia, MK juga tidak memasukkan sengketa pilkada Kabupaten Maybrat dalam permohonan yang bakal ditolak dan dibacakan pada persidangan tanggal 3-4 April 2017 mendatang.
Artinya, lanjut dia, permohonan yang diajukan oleh kliennya itu berlanjut ke tahap pembuktian. Karenanya dia memprediksi MK nanti akan memutuskan digelar pemilihan suara ulang (PSU).
“Tinggal TPS mana saja yang layak digelar PSU itu,” ujar dia, Kamis (30/3).
Pihaknya sudah melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU dan Panwaslu Kabupaten Maybrat ke DKPP pada dua pekan lalu. “Saat ini tinggal menunggu pelaksanaan sidangnya,” tegasnya.
Dalam pilkada tersebut, KPU Maybrat menetapkan pasangan nomor urut satu, Bernard Sagrim-Paskalis Kocu sebagai pemenang dengan perolehan suara 14.459 dan pasangan nomor 2, Karel Murafer-Yance Way dengan 14.364 suara.
Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie mengatakan hanya 99 pengaduan pilkada serentak 2017 yang layak disidangkan lembaganya.
Pengacara calon Bupati Maybrat Karel Murafer, Yance Salambau, menyatakan optimistisnya permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Saiful Anam Berharap MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Jabatan Notaris
- Pemohon Uji Materi UUJN Harapkan MK Tidak Membatasi Usia Pensiun Notaris
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN
- Pendaftaran PPPK 2024: Honorer Gugat UU ASN ke MK, Dampaknya Sudah Nyata