Kubu Cabup Karel Yakin Menang di MK

Kubu Cabup Karel Yakin Menang di MK
Mahkamah Konstitusi. Foto: dok jpnn

"Tidak semua perkara bisa kami sidangkan," kata Jimly saat memimpin sidang kode etik ketua dan anggota KPU, dan ketua Bawaslu DKI Jakarta di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/3).

Dia memerinci, awalnya laporan yang masuk ada 215. Setelah diteliti, 32 aduan dinilai tidak memenuhi syarat. Sedangkan 84 lainnya tidak masuk lingkup perkara yang disidangkan DKPP.

Komisioner KPK Arief Budiman memprediksi MK hanya akan menyidangkan tujuh dari sekitar 50 pemohon sengketa pilkada.

Ketujuh perselisihan hasil pilkada langsung tersebut adalah Kabupaten Maybrat yang perolehan suaranya selisih 0.33 persen, Kabupaten Takalar (1,16), Kabupaten Gayo Lues (1,43 persen)? Kota Salatiga (0,94), Kabupaten Bombana (1,56 persen), Kota Yogyakarta (0,59 persen), dan Provinsi Sulawesi Barat (0,76 persen).

Dia menegaskan KPU sudah menyiapkan bahan jawaban di persidangan pembuktian nantinya. (boy/jpnn)

 


Pengacara calon Bupati Maybrat Karel Murafer, Yance Salambau, menyatakan optimistisnya permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News