Kubu Dahsyat Tuntut Nero Didiskualifikasi
Rabu, 21 Maret 2012 – 11:01 WIB
BEKASI - Dua pasangan kandidat Pemilihan Bupati (Pilbup) Bekasi yakni incumbent Sa’duddin-Jamalulail (Saja) yang diusung PKS dan Darip Mulyana-Jejen Sayuti atau Dahsyat (diusung PDIP) yang kalah dalam perolehan suara yang ditetapkan KPUD setempat secara resmi mengajukan gugatan sengketa pemilukada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Syarat-syarat dan dokumentasi diberikan juga sebanyak 12 eksemplar. Jika gugatan ini dikabulkan, maka tim advokasi Dahsyat meminta pasangan Neneng-Rohim (Nero) yang diusung Partai Golkar-Partai Demokrat didiskualifikasi dan dilakukan pencoblosan Pemilukada Bekasi ulang. ”Banyak kecurangan dalam Pemilukada Bekasi pada 11 Maret lalu. Terutama money politics,” terang Arkan juga.
Tim advokat pasangan Dahsyat, mengajukan gugatan dengan bukti No. 477-0/PAN.MK/III/2012 diterima pegawai MK, Dian Husni Khotimah, Selasa (20/3) kemarin. Materi permohonan gugatan atas hasil Pemilukada Kabupaten Bekasi. Sementara pasangan incumbent Sa’duddin-Jamalulail mengajukan gugatan dengan No 476/PAN. MK/III/2012, Senin (19/03).
Baca Juga:
”Kami resmi mengajukan permohonan gugatan ke MK. Semua syarat-syarat gugatan sudah kami penuhi. Kini tinggal menunggu persidangan satu pekan lagi,” terang tim kuasa hukum pasangan Dahsyat, Arkan Cikwan kepada INDOPOS (JPNN Grup). Dia juga menjelaskan, pengajuan gugatan melampirkan alat bukti P1-P 14 sebanyak 12 eksemplar.
Baca Juga:
BEKASI - Dua pasangan kandidat Pemilihan Bupati (Pilbup) Bekasi yakni incumbent Sa’duddin-Jamalulail (Saja) yang diusung PKS dan Darip Mulyana-Jejen
BERITA TERKAIT
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita