Kubu Denny Bantah Ada Kerugian Negara
jpnn.com - JAKARTA - Kubu tersangka dugaan korupsi payment gateway di Kemenkumham 2014, mantan Wamenkumham Denny Indrayana kembali membantah ada kerugian negara dalam kasus ini. Menurut Heru Widodo, pengacara Denny, setelah mempelajari dokumen terkait kasus ini termasuk laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Desember 2014, tidak ada kerugian negara Rp 32,4 miliar lebih dalam payment gateway.
"Itu (Rp 32,4 miliar) disetorkan ke kas negara, bukan kerugian," kata Heru di Bareskrim Polri, Jumat (27/3).
Bahkan, kata dia, Rp 605 juta yang disebut pungutan tidak sah juga tak benar. Menurutnya, itu biaya transaksi elektronik yang dikeluarkan pemohon paspor. "Kalau tidak mau itu bisa bayar di loket," tegasnya.
Lebih lanjut, Heru juga menepis bahwa dalam proyek ini menguntungkan vendor. Menurutnya, setelah dipelajari, dua vendor malah menderita kerugian. "Nilai investasi dengan biaya masuk ke mereka jauh lebih besar dari nilai investasi yang dikeluarkan," kata dia.
Denny siang ini memenuhi panggilan Bareskrim Polri dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Denny mengaku siap untuk memberikan jawaban atas pertanyaan penyidik. Namun, apakah Denny akan langsung ditahan usai jalani pemeriksaan? Kabag Penum Polri Kombes Rikwanto menegaskan, soal penahanan itu urusan penyidik. "Itu urusan penyidik," tegas Rikwanto. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kubu tersangka dugaan korupsi payment gateway di Kemenkumham 2014, mantan Wamenkumham Denny Indrayana kembali membantah ada kerugian negara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menteri P2MI Dorong Peningkatan Skill PMI untuk Tekan Eksploitasi
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Bernilai Miliaran, Begini Kronologinya
- 5 Berita Terpopuler: 2 Masalah Tak Terduga Muncul, Honorer & PPPK Mendesak Gaji Tambahan, Jangan Kurang Manusiawi
- Pemutihan Utang Petani jadi Wujud Dukungan Pemerintah ke Pertanian
- Inovatif dalam Pengelolaan Zakat, BAZNAS Jabar Sabet Juara ISEF 2024
- Ahli Waris Korban Erupsi Lewotobi Dapat Santunan Rp 135 Juta