Kubu Djan Faridz Ancam Ajukan Interpelasi ke Menkum HAM
Selasa, 11 November 2014 – 02:43 WIB
Romi juga menegaskan, seluruh hasil Muktamar PPP di Jakarta tidak bisa diproses pendaftarannya. Sebab putusan sela itu pada dasarnya adalah skorsing atau menunda daya berlakunya SK Menkumham. ”Kesimpulannya, SK Menkumham soal muktamar Surabaya tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” tandas Romi.(ind)
JAKARTA – Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Jakarta memberi angin segar kepada kubu PPP versi Muktamar Jakarta yang dipimpin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Partai Garda Punya Logo Baru, Ahmad Ridha Sabana Ungkap Maknanya
- Afriansyah Noor Tegaskan Siap Maju jadi Caketum PBB, Singgung Nama Yusril
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal