Kubu Djan Faridz Ancam Ajukan Interpelasi ke Menkum HAM
Selasa, 11 November 2014 – 02:43 WIB

Mantan Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali dan Ketua Umum PPP versi muktamar Jakarta, Djan Faridz. Foto: Jawa Pos
Romi juga menegaskan, seluruh hasil Muktamar PPP di Jakarta tidak bisa diproses pendaftarannya. Sebab putusan sela itu pada dasarnya adalah skorsing atau menunda daya berlakunya SK Menkumham. ”Kesimpulannya, SK Menkumham soal muktamar Surabaya tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” tandas Romi.(ind)
JAKARTA – Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Jakarta memberi angin segar kepada kubu PPP versi Muktamar Jakarta yang dipimpin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kawal PSU Pilkada Kabupaten Serang, PKS Menerjunkan Ratusan Pasukan Khusus
- 3 Orang Timses Ditangkap Menjelang PSU Pilkada Kabupaten Serang
- DPR dan Masyarakat Sipil Desak Proses Hukum Perusahaan Logistik Pembuat Macet di Pelabuhan Tanjung Priok
- Menjelang PSU Pilkada Pasaman, Rahmat Saleh Mewanti-wanti KPU Proaktif dan Jeli
- Menteri Prabowo Temui Jokowi, PSI: Itu Tradisi Demokrasi
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya