Kubu Djan Faridz tak Mau Buru-buru Rebut Kantor PPP
jpnn.com - SAMARINDA –Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan PPP kubu Djan Faridz, atas Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-06.AH.11.01 yang mengesahkan kepengurusan M Romahurmuziy pada Oktober 2016.
Di Kaltim, sikap dewan pengurus wilayah (DPW) PPP kubu Romi yang dipimpin Rusman Yaqub, tak berubah.
Mereka tetap solid mendukung Muktamar Pondok Gede, Jakarta –kepemimpinan Romi.
“Bagi kami tidak masalah putusan itu. Masih peradilan tingkat pertama. Belum inkrah,” ujarnya, seperti diberitakan Kaltim Post (Jawa Pos Group).
Di daerah, lanjutnya, bergantung dengan pusat. Maka itu, tinggal menunggu perkembangan dari dinamika yang terjadi.
Dalam kondisi seperti ini, partai berlambang Kabah pasti dirugikan. Hal tersebut tentu juga akan menjadi penilaian publik.
Meski demikian, kepengurusan di Kaltim tak ambil pusing. Tak terlalu terpengaruh hiruk-pikuk di pusat.
Untuk itu, terang dia, biar dewan pimpinan pusat (DPP) yang menyelesaikan. Yang pasti, konsolidasi di daerah tetap jalan seperti biasa.
SAMARINDA –Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan PPP kubu Djan Faridz, atas Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan
- Ini Aksi Nyata Penerima Beasiswa Pertamina Sobat Bumi dalam Melestarikan Lingkungan
- Dinas Pendidikan Berharap Makan Bergizi Gratis Kurangi Siswa Jajan Sembarangan
- PSSI Pecat Shin Tae Yong, Bang Saleh Merespons Begini
- Prihatin Penembakan Bos Rental Mobil, Legislator Minta Polisi Sigap Merespons Aduan Masyarakat
- Wamendes Riza Patria Dorong Pemuda Desa Proaktif Sukseskan Makan Bergizi Gratis
- Fraksi PKS Mendukung Penuh Program Makan Bergizi Gratis Demi Menuju SDM Berkualitas