Kubu Djan Faridz tak Mau Buru-buru Rebut Kantor PPP

Kubu Djan Faridz tak Mau Buru-buru Rebut Kantor PPP
Kantor PPP. Foto: dok.JPNN.com

Musyawarah cabang di kabupaten/kota sudah terselenggara seluruhnya. Tinggal proses penyusunan di tingkat cabang.

“Kami jalan terus. Itu selesai, lanjut membentuk PAC (pengurus anak cabang). Target Februari atau Maret 2016 tuntas,” terang dia.

Terpisah, Ketua DPW PPP Kaltim demisioner (kubu Djan Faridz), Syaharani mengatakan, sekalipun gugatan dinyatakan menang oleh PTUN, pihaknya menahan diri untuk mengambil alih kantor sekretariat. Tetap dalam prosedur aturan.

Yakni, menunggu Menkumham menindaklanjuti putusan PTUN dengan mencabut SK yang mengesahkan kepengurusan hasil Muktamar Pondok Gede.

“Kami ini mengikuti pusat saja bagaimana instruksinya,” kata dia.  

Mengenai upaya islah, telah dilewati sejak setahun lalu. Jalan tersebut, disebutnya, sudah mentok. Artinya, kedua kepengurusan berjalan sendiri-sendiri. (ril/riz/sam/jpnn)

 


SAMARINDA –Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan PPP kubu Djan Faridz, atas Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News