Kubu Djan Faridz tak Mau Buru-buru Rebut Kantor PPP
Musyawarah cabang di kabupaten/kota sudah terselenggara seluruhnya. Tinggal proses penyusunan di tingkat cabang.
“Kami jalan terus. Itu selesai, lanjut membentuk PAC (pengurus anak cabang). Target Februari atau Maret 2016 tuntas,” terang dia.
Terpisah, Ketua DPW PPP Kaltim demisioner (kubu Djan Faridz), Syaharani mengatakan, sekalipun gugatan dinyatakan menang oleh PTUN, pihaknya menahan diri untuk mengambil alih kantor sekretariat. Tetap dalam prosedur aturan.
Yakni, menunggu Menkumham menindaklanjuti putusan PTUN dengan mencabut SK yang mengesahkan kepengurusan hasil Muktamar Pondok Gede.
“Kami ini mengikuti pusat saja bagaimana instruksinya,” kata dia.
Mengenai upaya islah, telah dilewati sejak setahun lalu. Jalan tersebut, disebutnya, sudah mentok. Artinya, kedua kepengurusan berjalan sendiri-sendiri. (ril/riz/sam/jpnn)
SAMARINDA –Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan PPP kubu Djan Faridz, atas Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Program Upland Kementan Diharapkan Bisa Perkuat Ketahanan Pangan
- Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar, Yayan: Hadiahnya Luar Biasa, ya
- Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi