Kubu Djoko Belum Niat Laporkan Kompol Legimo

jpnn.com - JAKARTA – Kubu terdakwa Driving Simulator SIM dan pencucian uang bekas Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo, belum berniat melaporkan Bendahara Korlantas, Kompol Legimo, karena memalsukan tandatangan sang jenderal.
Juniver Girsang, Penasehat Hukum Djoko, menyatakan bahwa masalah ini perlu diinventarisir langsung oleh bekas Gubernur Akademi Kepolisian Semarang itu.
“Ini pak DS sendiri yang perlu inventarisir ini,” katanya, di sela-sela persidangan Djoko, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (23/7).
Menurut Juniver, sebelumnya permasalahan ini memang sempat diproses di Markas Besar Polri, ketika kasus Simulator masih ditangani Badan Reserse Kriminal. “Tapi, setelah kasus ini ditarik ke KPK terus pelaporan tahu-tahu berhenti sementara,” katanya. Lebih jauh Juniver mengatakan, nanti akan mencoba untuk mengkoordinasikan langkah berikutnya dengan Djoko Susilo.
Dalam persidangan, Selasa (23/7), terungkap bahwa saksi dari pegawai Urusan Keuangan Korlantas Polri, Muhammad Sadrah Sarifuddin, mengatakan, tandatangan Djoko dipalsukan Kepala Urusan Keuangan, Kompol Legimo.
Dia memastikan pemalsuan itu dilakukan Legimo, untuk percepatan pencairan anggaran proyek Driving Simulator SIM di Korlantas Polri. Sadrah yang bertugas mengantar berkas pencairan anggaran ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, menyatakan seharusnya Surat Perintah Pembayaran (SPM) pengadaan Simulator roda dua dan roda empat, ditandatangani Djoko dan Wakakorlantas Brigjen Didik Purnomo. (boy/jpnn)
JAKARTA – Kubu terdakwa Driving Simulator SIM dan pencucian uang bekas Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo, belum berniat melaporkan
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi