Kubu Djoko Keberatan Aset tak Terkait TPPU Turut Disita

Kubu Djoko Keberatan Aset tak Terkait TPPU Turut Disita
Kubu Djoko Keberatan Aset tak Terkait TPPU Turut Disita
JAKARTA – Hotma Sitompul, Kuasa Hukum terdakwa Irjen Djoko Susilo, menyesalkan dalam mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), KPK menyita aset-aset kliennya yang tidak berhubungan dengan perkara pokok (predicate crime).

Dijelaskan Hotma, tindak pidana asal yang disangkakan kepada terdakwa sehingga dikenakan TPPU adalah dugaan tindak pidana Korupsi Simulator SIM R-2 dan R-4 tahun Anggaran 2011. Dalam kasus Simulator SIM itu Djoko diduga melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia menjelaskan, dari segi tempus (waktu terjadinya) tindak pidana asal, maka semua harta yang diduga diperoleh sejak tahun 2011 menurut KPK dapat diduga merupakan hasil upaya pencucian uang.

“Namun faktanya KPK telah menyita sejumlah besar harta-harta lain milik terdakwa, yang kepemilikannya diperoleh sebelum tahun 2011, yang sama sekali tidak terkait dengan dugaan perkara Korupsi Simulator Sim R-2 dan R-4 tahun anggaran 2011,” kata Hotma saat membacakan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK, pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (30/4).

JAKARTA – Hotma Sitompul, Kuasa Hukum terdakwa Irjen Djoko Susilo, menyesalkan dalam mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), KPK menyita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News