Kubu Djoko Keberatan Aset tak Terkait TPPU Turut Disita
Selasa, 30 April 2013 – 21:25 WIB

Kubu Djoko Keberatan Aset tak Terkait TPPU Turut Disita
JAKARTA – Hotma Sitompul, Kuasa Hukum terdakwa Irjen Djoko Susilo, menyesalkan dalam mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), KPK menyita aset-aset kliennya yang tidak berhubungan dengan perkara pokok (predicate crime).
Dijelaskan Hotma, tindak pidana asal yang disangkakan kepada terdakwa sehingga dikenakan TPPU adalah dugaan tindak pidana Korupsi Simulator SIM R-2 dan R-4 tahun Anggaran 2011. Dalam kasus Simulator SIM itu Djoko diduga melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia menjelaskan, dari segi tempus (waktu terjadinya) tindak pidana asal, maka semua harta yang diduga diperoleh sejak tahun 2011 menurut KPK dapat diduga merupakan hasil upaya pencucian uang.
“Namun faktanya KPK telah menyita sejumlah besar harta-harta lain milik terdakwa, yang kepemilikannya diperoleh sebelum tahun 2011, yang sama sekali tidak terkait dengan dugaan perkara Korupsi Simulator Sim R-2 dan R-4 tahun anggaran 2011,” kata Hotma saat membacakan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK, pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (30/4).
JAKARTA – Hotma Sitompul, Kuasa Hukum terdakwa Irjen Djoko Susilo, menyesalkan dalam mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), KPK menyita
BERITA TERKAIT
- Eks Wakapolri: Dakwaan KPK Terhadap Hasto Dilebih-lebihkan, Pasal Pokok Juga Tak Jelas
- 90 Persen Kasus Glaukoma Tidak Terdeteksi, Segera Lakukan Pemeriksaan Rutin
- Sultan Apresiasi Pemerintah Lakukan Transfer Tunjangan Guru ASN Secara Langsung
- Anggap Perkara Hasto Bentuk Pesanan, Maqdir Singgung Pemecatan Jokowi dan Keluarga
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Akademisi: Sebagian WNI di Suriah Layak Mendapat Kesempatan Kedua