Kubu Djoko Keberatan Aset tak Terkait TPPU Turut Disita
Selasa, 30 April 2013 – 21:25 WIB
JAKARTA – Hotma Sitompul, Kuasa Hukum terdakwa Irjen Djoko Susilo, menyesalkan dalam mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), KPK menyita aset-aset kliennya yang tidak berhubungan dengan perkara pokok (predicate crime).
Dijelaskan Hotma, tindak pidana asal yang disangkakan kepada terdakwa sehingga dikenakan TPPU adalah dugaan tindak pidana Korupsi Simulator SIM R-2 dan R-4 tahun Anggaran 2011. Dalam kasus Simulator SIM itu Djoko diduga melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia menjelaskan, dari segi tempus (waktu terjadinya) tindak pidana asal, maka semua harta yang diduga diperoleh sejak tahun 2011 menurut KPK dapat diduga merupakan hasil upaya pencucian uang.
“Namun faktanya KPK telah menyita sejumlah besar harta-harta lain milik terdakwa, yang kepemilikannya diperoleh sebelum tahun 2011, yang sama sekali tidak terkait dengan dugaan perkara Korupsi Simulator Sim R-2 dan R-4 tahun anggaran 2011,” kata Hotma saat membacakan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK, pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (30/4).
JAKARTA – Hotma Sitompul, Kuasa Hukum terdakwa Irjen Djoko Susilo, menyesalkan dalam mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), KPK menyita
BERITA TERKAIT
- Diperiksa, eks Ketua KPU Sebut Penyidik KPK Tanyakan Hal yang Sama Seperti 5 Tahun Lalu
- Lukman Edy: Mensos Gus Ipul Akan Buka Mukernas I DNIKS 2025
- Demo Honorer Hari Ini: PPPK Penuh Waktu Harga Mati!
- Dukung Pariwisata, Bea Cukai Bitung Fasilitasi Kedatangan Kapal Pesiar MS Noordam
- KPK Cecar Plt Dirjen Imigrasi soal Tim yang Bentuk Yasonna Terkait Harun Masiku
- Harga Gabah Anjlok di Yogyakarta, Titiek Soeharto Semprot Bulog