Kubu Djoko Keberatan Aset tak Terkait TPPU Turut Disita
Selasa, 30 April 2013 – 21:25 WIB

Kubu Djoko Keberatan Aset tak Terkait TPPU Turut Disita
Dijelaskan Hotma, tindakan-tindakan KPK itu jelas merupakan tindakan yang melampaui wewenang. “Dan sangat melanggar hukum,” tegas Hotma di depan Majelis Hakim yang diketuai Suhartoyo itu.
“Kami sangat menyadari KPK telah melakukan penyidikan dalam kasus pencucian uang secara melanggar hukum karena KPK tidak menemukan kesalahan terdakwa dalam kasus korupsi simulator SIM tahun anggaran 2011,” ungkap Hotma.
Hal itu, kata dia, terbukti dengan melihat Sprindik kasus simulator tertanggal 27 Juli 2012. Berdasarkan sprindik itu, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Djoko. Setelah KPK melakukan BAP hanya beberapa kali ternyata tidak terbukti kesalahan Djoko pada waktu itu. “Maka setelah itu berbulan-bulan kemudian, direkayasalah kasus pencucian uang dengan membuat sprindik TPPU Nomor: Sprin.Dik-02/01/01/2013, tanggal 9 Januari 2013 dan Sprin.Dik-02 A/01/01/2013 tanggal 22 Januari 2013. Terbukti Sprindik TPPU dibuat dalam rentang waktu sekitar tujuh bulan,” katanya.
Ia menambahkan, jelas sekali KPK membawa kasus TPPU untuk menutupi kesalahannya yang fatal seperti melakukan penetapan tersangka secara prematur. “Belum lagi cara-cara penyitaan barang bukti yang dilakukannya di Korlantas Mabes Polri,” paparnya.
JAKARTA – Hotma Sitompul, Kuasa Hukum terdakwa Irjen Djoko Susilo, menyesalkan dalam mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), KPK menyita
BERITA TERKAIT
- Fadli Zon Resmikan Nama Jalan Haji Usmar Ismail di Kawasan Jam Gadang
- Presiden KSPSI Ajak Buruh Merayakan May Day di Monas yang Dihadiri Prabowo
- PT Indo RX Menang di Arbitrase, Kuasa Hukum: Kami Tidak Akan Pernah Berhenti Menuntut Pemulihan
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- Purnawirawan TNI Usul Wapres Dicopot, Pengamat: Mungkin Mereka Dengar Suara Rakyat
- Amnesty International: Praktik Otoriter dan Pelanggaran HAM Menguat di Indonesia