Kubu Djoko Keberatan Aset tak Terkait TPPU Turut Disita
Selasa, 30 April 2013 – 21:25 WIB
Dijelaskan Hotma, tindakan-tindakan KPK itu jelas merupakan tindakan yang melampaui wewenang. “Dan sangat melanggar hukum,” tegas Hotma di depan Majelis Hakim yang diketuai Suhartoyo itu.
“Kami sangat menyadari KPK telah melakukan penyidikan dalam kasus pencucian uang secara melanggar hukum karena KPK tidak menemukan kesalahan terdakwa dalam kasus korupsi simulator SIM tahun anggaran 2011,” ungkap Hotma.
Hal itu, kata dia, terbukti dengan melihat Sprindik kasus simulator tertanggal 27 Juli 2012. Berdasarkan sprindik itu, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Djoko. Setelah KPK melakukan BAP hanya beberapa kali ternyata tidak terbukti kesalahan Djoko pada waktu itu. “Maka setelah itu berbulan-bulan kemudian, direkayasalah kasus pencucian uang dengan membuat sprindik TPPU Nomor: Sprin.Dik-02/01/01/2013, tanggal 9 Januari 2013 dan Sprin.Dik-02 A/01/01/2013 tanggal 22 Januari 2013. Terbukti Sprindik TPPU dibuat dalam rentang waktu sekitar tujuh bulan,” katanya.
Ia menambahkan, jelas sekali KPK membawa kasus TPPU untuk menutupi kesalahannya yang fatal seperti melakukan penetapan tersangka secara prematur. “Belum lagi cara-cara penyitaan barang bukti yang dilakukannya di Korlantas Mabes Polri,” paparnya.
JAKARTA – Hotma Sitompul, Kuasa Hukum terdakwa Irjen Djoko Susilo, menyesalkan dalam mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), KPK menyita
BERITA TERKAIT
- Waspada Modus Penipuan, TASPEN: Kami Ingatkan Seluruh Peserta Untuk Berhati-hati
- Perintah Prabowo Soal Pagar Laut, Disegel dan Diusut
- Istana Tegaskan Tak Ada Rencana Pertemuan Prabowo dan Megawati
- Profil Hariman Siregar Tokoh Malari, Sosok Pemberani Berjiwa Perlawanan
- Musyawarah Kadin Indonesia Siap Digelar, Arsjad Rasjid Pertahankan Keutuhan Organisasi
- DPD RI Usulkan Program Makan Bergizi Gratis Pakai Dana Zakat, Istana Justru Bilang Begini