Kubu Djoko Minta Hakim Pertimbangkan Pasal TPPU
Selasa, 07 Mei 2013 – 22:26 WIB

Kubu Djoko Minta Hakim Pertimbangkan Pasal TPPU
JAKARTA - Teuku Nasrullah, penasehat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Driving Simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Irjen Djoko Susilo meminta hakim mempertimbangkan sejumlah pasal TPPU sebelum mengambil putusan sela kasus ini pekan depan.
Hal itu dikatakan Nasrullah pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (7/5), yang mengagendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nota keberatan Penasehat Hukum Djoko.
Nasrullah mengaku memahami benar aturan di KUHAP yang tidak memberikan kesempatan kepada penasehat hukum untuk menanggapi tanggapan JPU atas nota keberatan.
"Tapi kami meminta pasal 95, 98, 99 dan 100 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim," ujar Nasrullah.
JAKARTA - Teuku Nasrullah, penasehat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Driving Simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
BERITA TERKAIT
- Heboh Kasus MinyaKita, Legislator PKB Singgung Soal Pengawasan
- Tinjau Banjir Naik Helikopter, Gubernur Pramono: Bukan untuk Gagah-gagahan
- Guru R1 Siap Ikut Demo Nasional 18 Maret, Tolak Penundaan Pengangkatan PPPK 2024
- MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Legislator PKB: Ini Penipuan dan Pelanggaran Serius
- Pemerintah Pusat Izinkan Program Sarapan Gratis, Pramono Segera Laksanakan
- Bangun Kawasan Transmigrasi Lokal Barelang, Kementrans Gandeng Pemkot Batam