Kubu Djoko Tak Bisa Langsung Siapkan Eksepsi
Senin, 22 April 2013 – 22:22 WIB

Kubu Djoko Tak Bisa Langsung Siapkan Eksepsi
JAKARTA - Inspektur Jenderal Djoko Susilo yang menjadi tersangka dugaan korupsi proyek driving simulator di Korlantas Polri dan tindak pidana pencucian uang, besok (23/4) akan duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Agenda persidangan besok adalah pembacaan surat dakwaan.
Hotma Sitompul yang menjadi penasihat hukum Djoko, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah siap meladeni Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Hanya saja Hotma yang biasanya langsung menyiapkan eksepsi bagi kliennya, untuk persidangan besok tidak bisa melakukan hal serupa.
Hotma mengatakan, berkas Djoko sangat tebal sehingga merasa perlu meminta majelis hakim agar memberi kesempatan untuk menyusun eksepsi. "Biasanya langsung eksepsi, tapi karena berkas Pak Djoko tingginya 1,20 meter dan tebal dakwaannya 135 halaman, mungkin kami akan minta waktu dulu," ujar Hotma saat dihubungi wartawan, Selasa (22/4).
Menurut Hotma pula, pihaknya sudah menerima surat panggilan persidangan yang disampaikan pengadilan ke Djoko. "Betul, ada panggilan sidang ke klien langsung," kata Hotma.
JAKARTA - Inspektur Jenderal Djoko Susilo yang menjadi tersangka dugaan korupsi proyek driving simulator di Korlantas Polri dan tindak pidana pencucian
BERITA TERKAIT
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja