Kubu Edy Mulyadi Pertanyakan Kasus Arteria Dahlan, Mabes Polri Merespons Begini

Kubu Edy Mulyadi Pertanyakan Kasus Arteria Dahlan, Mabes Polri Merespons Begini
Edy Mulyadi saat tiba di Bareskrim Polri memenuhi panggilan untuk diperiksa di Bareskrim, Jakarta, Senin (31/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri memastikan pihaknya tidak tebang pilih dalam penanganan laporan masyarakat.

Hal tersebut merepons pernyataan kuasa hukum Edy Mulyadi yang menyinggung bahwa Polri tidak mengusut laporan terhadap anggota DPR Arteria Dahlan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan laporan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Arteria Dahlan juga diproses, sama seperti kasus Edy Mulyadi.

“Semua sudah diproses ya, nanti kami sampaikan updatenya,” kata Irjen Dedi kepada wartawan, Rabu (2/2).

Menurut Dedi, kasus dugaan ujaran kebencian Arteria Dahlan ditangani Polda Metro Jaya.

“Dalam waktu yang tidak lama lagi, akan kami sampaikan, semua sedang berproses,” tegasnya.

Arteria Dahlan dilaporkan masyarakat adat Sunda lantaran meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memecat kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbicara bahasa Sunda saat rapat.

Hal tersebut dikatakan Arteria Dahlan saat rapat kerja bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin, di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks DPR/MPR, Jakarta. (cuy/jpnn)

Mabes Polri menegaskan laporan terhadap Arteria Dahlan soal dugaan ujaran kebencian juga diproses sama seperti kasus Edy Mulyadi.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News