Kubu Eks Direktur Geo Dipa Nilai Dakwaan JPU Prematur

Kubu Eks Direktur Geo Dipa Nilai Dakwaan JPU Prematur
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kedua terhadap Samsudin Warsa selaku terdakwa perkara sengketa proyek PT Geo Dipa dan PT Bumigas, Rabu (11/1). Foto: Fathan Sinaga

"Tidak jelas perihal uraian waktu terjadinya tindak pidana, penggunaan istilah izin konsesi yang tidak pernah dikenal, dan konteks hukum panas bumi di Indonesia serta kesalahan penulisan pada bagian tempat lahir Samsudin," beber dia.

Dia meminta kepada majelis hakim agar jaksa penuntut umum memperbaiki tata tertib administrasi dan penulisan. Selain itu, dia juga meminta JPU mengerucutkan tuntutannya dalam mendakwakan kliennya.

Penasihat hukum Samsudin lainnya Lia Alizia menerangkan, dakwaan JPU kepada kliennya tidak tepat sasaran. Dia menilai, baik proses dakwaan dan penyidikan, semuanya terkesan dipaksakan.

"Proses penyidikan yang berlarut-larut dan tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku termasuk penyidik tidak dengan segera memberitahukan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara ini kepada penuntut umum," terang dia.

Kemudian, kata dia, penyitaan yang dilakukan pada saat penyidikan perkara ini tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum. Penyidik juga tidak membuat surat tanda penerimaan penyerahan berkas Minutes of Meeting (MoM) terkait dokumen vital tertanggal 1 Agustus 2005 dan 19 Agustus 2005.

"Kemudian penuntut umum tidak memberikan salinan berkas perkara pada saat yang bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada terdakwa atau pihak kuasa hukum sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 143 ayat (4) KUHAP beserta penjelasannya," jelas dia.

Lia sendiri mengungkapkan, kasus ini bermula dari sengketa perdata antara Geo Dipa dan Bumigas terkait pelaksanaan kontrak yang berprinsip pada suatu perjanjian hubungan perdata. Di mana jika ada pihak yang melanggar.

"Kami dan klien kami berpendapat bahwa sudah sepatutnya pemeriksaan perkara ini tidak dilanjutkan. Sebab sesungguhnya permasalahan dalam perkara ini adalah permasalahan yang sudah jelas merupakan permasalahan dalam lingkup perdata sehingga masih terdapat cara lain untuk menyelesaikan permasalahan ini selain penggunaan hukum pidana agar tetap sejalan dengan asas ultimum remidium," tandas Lia. (Mg4/jpnn)


 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kedua terhadap Samsudin Warsa selaku terdakwa perkara sengketa proyek PT Geo Dipa


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News