Kubu Emir Moeis Sebut KPK Istimewakan Pirooz
jpnn.com - JAKARTA - Penasihat hukum Izedrik Emir Moeis mempertanyakan sikap Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak menghadirkan saksi kunci Presiden Direktur Pacific Resources Inc (PRI), Pirooz Muhammad Sarafi Pirooz Muhammad Sarafi dalam persidangan.
Menurut Erick, KPK memperlakukan Pirooz dengan istimewa. Sebab, Emir ditetapkan sebagai terdakwa yang didakwa sebagai penerima uang. Sedangkan Pirooz yang diduga sebagai pemberi hadiah hingga saat ini belum dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK.
"Apakah karena belum cukup dua alat bukti untuk menjadikan Pirooz sebagai tersangka? Apakah karena Pirooz warga Amerika Serikat, mengakibatkan KPK tak bergigi? Apakah kasus ini murni perkara pidana atau ada kepentingan politik ekonomi Amerika Serikat yang dijalankan oleh KPK untuk menyeret terdakwa kehadapan persidangan ini," kata Erick saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/3).
Erick menyatakan, Pirooz merupakan satu-satunya saksi yang menyebut adanya penerimaan sejumlah uang oleh Emir. Menurutnya, sudah selayaknya Pirooz menjadi tersangka dalam kasus yang menjerat politikus PDI Perjuangan itu. Sebab, Emir menjadi pesakitan karena dinyatakan menerima sejumlah uang dari Pirooz.
Namun, Erick menyatakan, uang yang ditransfer Pirooz kepada Emir tidak ada kaitannya dengan Konsorsium Alstom Power di Proyek Tarahan. Uang itu diberikan dalam rangka investasi bisnis.
"Usaha bisnis yang mereka lakukan antara lain penjualan jus nanas, konsesi batubara, emas dan kelapa sawit di Kalimantan Timur serta SPBG di Bali," tandas Erick.
Seperti diberitakan, Emir merupakan terdakwa kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Jaksa mendakwa Emir menerima hadiah berupa uang USD 423.985 berikut bunga dari Alstom Power Inc Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang yang merupakan anggota konsorsium Alstom Power Inc yang terdiri dari Alstom Power Inc, Marubeni Corp dan PT Alstom Power Energy System Indonesia (Alstom ESI) sebagai pemenang tender proyek pembangunan PLTU Tarahan Lampung tahun 2004.
JAKARTA - Penasihat hukum Izedrik Emir Moeis mempertanyakan sikap Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak menghadirkan
- Kebakaran Melanda Pangkalan Truk di Cakung Jaktim
- Bupati Pakai Kata Parah & Fatal, Guru Honorer Supriyani Boleh di Rumah Dinas
- Gelar Forum Keuangan Haji Internasional, BPKH Luncurkan Program Beasiswa Haji Indonesia
- Kabar Baik untuk Honorer Calon PPPK 2024 Merebak di Mana-mana, Full Senyum
- Kabar Baik Lagi bagi Honorer Pelamar PPPK 2024, Alhamdulillah
- Hanya 14 Honorer Gagal Seleksi Administrasi PPPK 2024, Luar Biasa