Kubu Evy Bantah Rio Sudah Kembalikan Uang Suap Rp200 Juta
jpnn.com - JAKARTA – Kuasa hukum Evy Susanti, Yanuar Wasesa bantah pernyataan Patrice Rio Capella mengenai pengembalian uang suap. Menurutnya, uang senilai Rp200 juta yang diberikan kliennya itu tak pernah dikembalikan.
“Nggak ada (dikembalikan), mungkin dikembalikan kepada Fransisca,” kata Yanuar di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (20/10).
Yanuar menuturkan kliennya tak pernah menyerahkan langsung uang tersebut. Semua dilakukan melalui perantara yakni Fransisca Insani Rahesti alias Sisca.
Yanuar menjelaskan, Evy dan Gatot tidak tahu untuk apa uang Rp200 juta tersebut diberikan kepada Rio.
Yanuar juga tak berani berpendapat kenapa KPK bisa mengaitkan uang tersebut dengan dugaan pengamanan kasus bansos di kejaksaan.
“Wah saya nggak berani berpendapat ya,” ucapnya.
Sebelumnya, pengacara Rio Capella, Maqdir Ismail akui bahwa kliennya pernah menerima uang Rp200 juta. Seperti yang disampaikan kubu Evy, uang itu diserahkan melalui Fransica.
“Itu diberikan bukan oleh Pak Gatot tapi orang lain, melalui temannya Pak Rio dan itu dikembalikan ke temannya,” ucapnya di KPK beberapa waktu lalu.(dil/jpnn)
JAKARTA – Kuasa hukum Evy Susanti, Yanuar Wasesa bantah pernyataan Patrice Rio Capella mengenai pengembalian uang suap. Menurutnya, uang senilai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bupati Pakai Kata Parah & Fatal, Guru Honorer Supriyani Boleh di Rumah Dinas
- Gelar Forum Keuangan Haji Internasional, BPKH Luncurkan Program Beasiswa Haji Indonesia
- Kabar Baik untuk Honorer Calon PPPK 2024 Merebak di Mana-mana, Full Senyum
- Kabar Baik Lagi bagi Honorer Pelamar PPPK 2024, Alhamdulillah
- Hanya 14 Honorer Gagal Seleksi Administrasi PPPK 2024, Luar Biasa
- Data Jumlah Honorer Database BKN Prioritas jadi PPPK 2024