Kubu Fahri Minta DPP PKS Serius Menjalani Sidang

jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak bukti-bukti yang diajukan kuasa hukum tergugat DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Zainudin Paru. Sebab menurut majelis hakim, bukti yang diajukan belum diberi materai dan cap kantor pos.
Menyikapi hal tersebut, kuasa hukum penggugat Fahri Hamzah, Mujahid A Latief menyatakan kekecewaannya. "Tentu ini mengecewakan kami karena kehadiran kita hari ini menjadi sia-sia," kata Mujahid di sela-sela sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Senin (8/8).
Harusnya lanjut dia, kuasa hukum DPP PKS mempersiapkan semua alat bukti sudah bermaterai dan dibubuhi cap kantor pos. Sebab proses leges merupakan hal yang lazim dalam sidang pembuktian.
"Yang lebih mengherankan, kuasa hukum tergugat sempat mengatakan bahwa sebelumnya bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat juga tidak dileges padahal faktanya kami ajukan bukti sudah dileges dan hal ini dibenarkan oleh panitera," ujarnya.
Karena itu, Mujahid meminta DPP PKS agar lebih siap lagi menjalani persidangan, sebab kasus ini memiliki implikasi kepada internal PKS dan kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Pihak tergugat saya minta lebih siap lagi menjalani persidangan karena kasus ini nantinya berimplikasi terhadap internal PKS," pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak bukti-bukti yang diajukan kuasa hukum tergugat DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus