Kubu Fahri Minta DPP PKS Serius Menjalani Sidang
jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak bukti-bukti yang diajukan kuasa hukum tergugat DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Zainudin Paru. Sebab menurut majelis hakim, bukti yang diajukan belum diberi materai dan cap kantor pos.
Menyikapi hal tersebut, kuasa hukum penggugat Fahri Hamzah, Mujahid A Latief menyatakan kekecewaannya. "Tentu ini mengecewakan kami karena kehadiran kita hari ini menjadi sia-sia," kata Mujahid di sela-sela sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Senin (8/8).
Harusnya lanjut dia, kuasa hukum DPP PKS mempersiapkan semua alat bukti sudah bermaterai dan dibubuhi cap kantor pos. Sebab proses leges merupakan hal yang lazim dalam sidang pembuktian.
"Yang lebih mengherankan, kuasa hukum tergugat sempat mengatakan bahwa sebelumnya bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat juga tidak dileges padahal faktanya kami ajukan bukti sudah dileges dan hal ini dibenarkan oleh panitera," ujarnya.
Karena itu, Mujahid meminta DPP PKS agar lebih siap lagi menjalani persidangan, sebab kasus ini memiliki implikasi kepada internal PKS dan kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Pihak tergugat saya minta lebih siap lagi menjalani persidangan karena kasus ini nantinya berimplikasi terhadap internal PKS," pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak bukti-bukti yang diajukan kuasa hukum tergugat DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat