Kubu Ferdy Sambo Bilang JPU Frustrasi, Menggelikan, dan Menyedihkan
"Tuduhan yang mencederai profesi penegak hukum tersebut tidak menyurutkan semangat tim penasihat hukum untuk menyajikan pembelaan berdasarkan fakta-fakta persidangan," tutur Arman.
Dia menuding replik JPU tersebut tampaknya lahir semata-mata dari rasa frustrasi penuntut umum.
"Penuntut umum terlihat frustrasi karena semua dalil tuntutannya terbantahkan," kata Arman.
"Yang tersisa hanyalah racauan atau semata-mata demi memenuhi syarat adanya tanggapan atas pleidoi," imbuhnya.
Arman mengatakan seharusnya penuntut umum memeriksa dengan baik dan teliti tiap keterangan saksi-saksi, para ahli, dan terdakwa Ferdy Sambo selama persidangan.
"Agar dapat secara utuh menilai kesesuaian fakta-fakta persidangan," ujar Arman.
Menurut Arman, sangat disayangkan replik penuntut umum malah terus terjebak pada kerangka imajinatif, yang bisa jadi turut menyesatkan proses peradilan, masyarakat, dan menjauhkan peradilan dari semangat imparsial dan objektif.
"Rasa frustrasi sepertinya turut menyebabkan penuntut umum gagal memahami konsep dan sistem bekerjanya peradilan pidana, yang melibatkan tiga pilar penegak hukum yang setara, yaitu penuntut umum, penasihat hukum, dan majelis hakim," tutur Arman Hanis.
Tim penasihat hukum Ferdy Sambo menilai replik JPU menggelikan dan menyisakan racauan.
- Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Dituntut Hukuman 1,5 Tahun Penjara
- Ini Alasan Jaksa Tuntut Bebas Guru Honorer Supriyani
- Guru Supriyani Dituntut Bebas oleh JPU Kejari Konsel
- Duh, Hukuman Ammar Zoni Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara
- Jaksa Tolak Dengarkan Kesaksian Suami & Adik Terdakwa di Sidang Kasus Sumpah Palsu
- JPU Tanggapi Eksepsi Guru Supriyani: Kenapa Enggak Kemarin Saja!