Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hadirkan Said Karim Jadi Saksi Meringankan
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali menjalani persidangan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1).
Penasihat hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengaku bakal menghadirkan saksi ahli a de charge atau meringankan untuk Ferdy Sambo dan istrinya.
"Sesuai jadwal yang diberikan majelis hakim, hari ini tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati akan menghadirkan satu orang ahli, yaitu Said Karim," kata Febri dalam keterangannya.
Eks Jubir KPK itu mengatakan saksi ahli yang mereka hadirkan merupakan guru besar dari Universitas Hasanuddin.
"Mengajar hukum pidana, hukum acara pidana,.dan kriminologi," ujar Febri.
Febri Diansyah berharap ahli pidana yang mereka hadirkan dapat membuat terang perkara pembunuhan berencana tersebut.
"Dia akan memberikan keterangan sesuai keilmuan yang dimiliki dapat diharapkan makin membuat terang perkara ini," pungkas Febri Diansyah.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hadirkan Said Karim jadi saksi meringankan di sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J Selasa (3/1).
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati