Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hadirkan Said Karim Jadi Saksi Meringankan

Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hadirkan Said Karim Jadi Saksi Meringankan
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (1/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

Selain Ferdy-Putri, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf turut didakwa dalam perkara yang sama.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Ferdy Sambo disebut memerintahkan Bharada Richard untuk menembak Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Terdakwa Ferdy Sambo juga disebut ikut melepaskan tembakan kepada Brigadir J.

Ferdy Sambo Cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (cr3/jpnn)

Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hadirkan Said Karim jadi saksi meringankan di sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J Selasa (3/1).


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News