Kubu Ferdy Sambo Mau Buktikan Brigadir J Berkepribadian Ganda, kenapa Hakim Menolaknya?
Selasa, 08 November 2022 – 21:40 WIB

Wahyu Iman Santosa selaku ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengadili Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo
Ada pula Prayogi Iktara Katon, mantan sopir pribadi Ferdy Sambo, yang juga bersaksi.
JPU juga menghadirkan tiga polisi, yakni Farhan Sabilillah, Adzan Romer, dan Daden Miftahul Haq untuk bersaksi bagi pasutri yang didakwa melakukan pembunuhan berencana itu.(cr3/JPNN.com)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Penasihat hukum Ferdy Sambo & Putri Candrawathi mengajukan permintaan kepada majelis hakim PN Jaksel untuk menanyai saksi soal Brigadir J berkepribadian ganda.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Keluarga Jurnalis yang Dibunuh Oknum TNI AL Punya Bukti Soal Kekerasan Seksual
- Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan
- Pembunuh Sadis di Dumai Ditangkap Beberapa Jam setelah Kejadian, Ini Motifnya
- Buronan Kasus Pembunuhan Tertangkap setelah Bikin Keributan