Kubu Foke-Nara Ancang-ancang Gugat ke MK

Kubu Foke-Nara Ancang-ancang Gugat ke MK
Foke-Nara. Foto: Raka Deny/Jawa Pos
Meski begitu, Budi mengatakan bahwa pengajuan gugatan ke MK tidak menjadi prioritas. Menurutnya, Foke-Nara telah siap menerima apapun hasil yang ditetapkan oleh KPU DKI.

"Intinya calon kita menyadari dalam kompetisi pasti ada yang kalah dan ada yang menang. Jadi bukan masalah siapa yang menang, yang terpenting adalah warga Jakarta," tutur Budi.

Sekedar diketahui, KPU DKI akan menetapkan pemenang pilkada DKI tanggal 29 September mendatang. Sedangkan berdasarkan undang-undang yang berlaku, batas waktu melakukan gugatan sengketa hasil pemilu adalah 3 hari kerja setelah penetapan calon terpilih. (dil/jpnn)

JAKARTA - Ketua tim advokasi Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli (Foke-Nara), Zamakh Sari mengaku bahwa pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News