Kubu Foke-Nara Ancang-ancang Gugat ke MK
Kamis, 27 September 2012 – 20:02 WIB

Foke-Nara. Foto: Raka Deny/Jawa Pos
Meski begitu, Budi mengatakan bahwa pengajuan gugatan ke MK tidak menjadi prioritas. Menurutnya, Foke-Nara telah siap menerima apapun hasil yang ditetapkan oleh KPU DKI.
"Intinya calon kita menyadari dalam kompetisi pasti ada yang kalah dan ada yang menang. Jadi bukan masalah siapa yang menang, yang terpenting adalah warga Jakarta," tutur Budi.
Sekedar diketahui, KPU DKI akan menetapkan pemenang pilkada DKI tanggal 29 September mendatang. Sedangkan berdasarkan undang-undang yang berlaku, batas waktu melakukan gugatan sengketa hasil pemilu adalah 3 hari kerja setelah penetapan calon terpilih. (dil/jpnn)
JAKARTA - Ketua tim advokasi Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli (Foke-Nara), Zamakh Sari mengaku bahwa pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wajar Banyak yang Tidak Suka Monolog Gibran, Ini Analisis Efriza
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Cak Imin: Tergesa-Gesa Amat, Sih
- Kanang Tekankan Peran Vital PJT I dan II Dukung Swasembada Pangan hingga IKN
- Connie Serahkan Dokumen Rusia ke DPP PDIP, Isinya Berkas & Diska Lepas
- Temukan Pangan Olahan Mengandung Babi, BPOM dan BPJPH Diapresiasi
- MPR Resmi Bentuk Organisasi Ini, Tugasnya Bantu Pemerintah Urus Masalah di Papua