Kubu Fredrich Yunadi Tuding KPK Sengaja Ulur Waktu
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Reva menuding Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) yang hanya menghadirkan utusan di sidang praperadilan sebagai bentuk mengulur waktu, mengingat sidang perkara menghalangi penyidikan yang menjerat Fredrich digelar pada Kamis (8/2) depan di Pengadilan Tipikor.
“Ini sudah di-design untuk menunda. Praperadilan ini bermain cepat supaya bisa selesai sebelum sidang pokok perkara. Ini pelanggaran hukum acara pidana,” tutur Reva di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Senin (5/2).
Dia juga meminta hakim tunggal Ratmoho untuk mencatat keberatan itu di dalam poin persidangan. “Baik, keberatan pemohon dicatat, mengingat sekarang sudah masuk dalam persidangan,” jawab Ratmoho.
Sementara di dalam sidang, Reva sempat bersikukuh agar hakim Ratmoho tetap melanjutkan sidang. Namun karena ketidakhadiran termohon maka sidang ditunda sepekan ke depan.
“Dari pihak termohon sudah dipanggil dengan sah dan patut, untuk itu kami masih memberikan kesempatan satu kali untuk dipanggil lagi pihak termohon. Tapi kalau dimulai sekarang tidak bisa,” ucap Ratmoho. (mg1/jpnn)
Sidang perkara menghalangi penyidikan yang menjerat Fredrich, akan digelar pada Kamis (8/2) depan di Pengadilan Tipikor.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Brigjen Hendra Kurniawan Jalani Sidang Etik Hari Ini
- Saksi Kunci Sakit, Sidang Etik Ipda ADG Eks Anak Buah Kombes Budhi Herdi Susianto Diskors
- Dipecat dari Polri, AKBP Jerry Siagian Banding, Polda Metro Jaya Siap Berikan Bantuan Hukum
- Kasus Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J, Nasib Kombes Agus Nurpatria Diputuskan Siang Ini
- Kapan Sidang Etik 4 Tersangka Menghalangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J? Irjen Dedi: Sabar Dong!
- Diperintah Ferdy Sambo, Ini Peran Kompol Baiquni Wibowo di Kasus Kematian Brigadir J