Kubu Galumbang Merasa Tuntutan Jaksa Terlalu Ambisius
![Kubu Galumbang Merasa Tuntutan Jaksa Terlalu Ambisius](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2017/03/23/1fa91ac811a630793c1b39e4b67da956.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Kubu terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak menilai tuntutan jaksa terlalu ambisius dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1,2,3,4 dan 5 di BAKTI Kominfo.
Penasihat Hukum Galumbang Menak, Handika Honggowongso mengatakan proyek BTS yang saat ini menjerat kliennya tidak mangkrak, tetapi hanya terlambat pengerjaannya.
Menurutnya, proyek BTS tersebut juga sudah mulai berjalan kembali dan sudah melayani masyarakat di wilayah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T).
"Menyikapi tuntutan JPU hari ini, pikiran kami ini terbelah. Di satu sisi sedih, karena Galumbang berat sekali tuntutannya. Namun di sisi lain, kami bersyukur karena JPU memberikan reward kepada Irwan sebagai justice collaborator," tuturnya seusai persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (30/10).
Menurut Handika, tuntutan JPU kepada Galumbang juga sangat ambisius yaitu hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar.
Menurut Handika, selama sidang proyek BTS itu digelar di Pengadilan Tipikor, tidak ada satu pun bukti Galumbang terlibat dalam perencanaan, lelang hingga pelaksanaan proyek BTS.
"Kemudian, perhitungan kerugian BPKP sebesar Rp8 triliun itu juga sudah terbantahkan secara sempurna di persidangan," kata dia.
Selain itu, penyitaan aset milik Galumbang oleh pihak kejaksaan juga dianggap sebagai hal yang ilegal.
Penasihat hukum Galumbang Menak, Handika Honggowongso mengatakan proyek BTS yang saat ini menjerat kliennya tidak mangkrak.
- Akademisi di Makassar Sebut Asas Dominus Litis Bisa Lahirkan Penyalahgunaan Kewenangan
- Eks Hakim Agung Nilai Jaksa Sudah Terbukti Bisa Menangani Perkara Sendiri
- Jan Maringka: Reposisi Kejaksaan Dalam Sistem Pemerintahan Suatu Keharusan
- Ibu Ronald Tannur Bantah Beri Suap kepada Hakim PN Surabaya
- Akademisi Sebut Asas Dominus Litis Sangat Berbahaya, Ini Penjelasannya
- 19 Tahun Buron, Koruptor yang Rugikan Negara Hingga Rp 35 M Ditangkap Jaksa