Kubu Galumbang Merasa Tuntutan Jaksa Terlalu Ambisius

Sebab, kata Handika, semua aset milik terdakwa Galumbang yang disita oleh kejaksaan bukan dari proyek BTS.
"Aset Galumbang itu terbukti bukan berasal dari dana proyek BTS, jadi ini adalah hal yang ilegal dan melanggar prinsip hak properti right warga negara. Ada apa dengan JPU yang ambisius ini," ujarnya.
Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) Galumbang Menak Simanjuntak dituntut dipenjara selama 15 tahun.
Galumbang dianggap bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
Tuntutan itu dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10). (Tan/JPNN)
Penasihat hukum Galumbang Menak, Handika Honggowongso mengatakan proyek BTS yang saat ini menjerat kliennya tidak mangkrak.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Masuk DPO, Terpidana Korupsi Dana KUR Ditangkap Kejaksaan
- Eks Hakim MK Tak Setuju Kewenangan Kejaksaan Mengusut Korupsi Dihapus
- Mahasiswa Bali Tolak Asas Dominus Litis yang Rawan Intervensi Politik
- Soal Imunitas Jaksa, BEM FH UBK Sebut Ada Potensi Penyalahgunaan Wewenang
- Pengamat Bandingkan Imunitas Jaksa dengan Rakyat Biasa saat Hadapi Kasus Hukum
- Ketua BEM FH UBK Soal Imunitas Jaksa: Mereka Bisa Jadi Lembaga Super Power