Kubu Geo Dipa Nilai JPU Tak Konsisten
jpnn.com - jpnn.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus sengketa proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Dieng-Patuha antara PT Geo Dipa dan PT Bumigas energi.
Kali ini sidang beragendakan pembacaan tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa mantan Presiden Direktur PT Geo Dipa Samsudin Warsa.
Samsudin melalui kuasa hukumnya Heru Mardijarto menilai jika JPU menjawab semua eksepsi tidak secara rinci atau keluar dari pokok perkara. Padahal, Heru berharap pihak JPU bisa lebih cermat dan melihat fakta-fakta yang sebelum menanggapi eksepsi tersebut.
"Penuntut Umum seharusnya dapat melihat fakta-fakta di dalam perkara ini secara utuh dan dapat memberikan tanggapan secara utuh dan lebih spesifik, berikut penjelasan kami," kata Heru setelah persidangan, di ruang sidang di PN Jaksel, Jakarta, Senin (23/1).
Sebagaimana salam sidang sebelumnya, dalam eksepsi tim kuasa hukum telah memberikan penjelasan secara lengkap dan utuh mengenai rentetan kasus tersebut. Khususnya, perihal ruang lingkup kasus ini yang sebenarnya masuk dalam ranah perdata bukan pidana.
"Penuntut umum telah salah dalam menentukan pihak yang didakwa dalam perkara ini karena penuntut umum secara tegas menyatakan dan menyampaikan bahwa seluruh tindakan-tindakan yang disebutkan di dalam surat dakwaan merupakan tindakan Geo Dipa selaku korporasi atau badan hukum, bukan dilakukan secara pribadi oleh klien kami," ujar dia.
"Di dalam tanggapannya, penuntut umum tidak menjawab secara jelas dan rinci keberatan kami mengenai kesalahan pihak. Sebaliknya, penuntut umum justru menunjukkan ketidakkonsistenannya di dalam tanggapan," timpal dia.
Sementara, Lia Alizia selaku kuasa hukum Samsudin yang lain pun menganggap JPU tidak konsisten. Di mana awal penuntutan JPU menyatakan jika kliennya bertindak selakuk presdir Geo Dipa namun di akhir tanggapan justru berubah dan menyebut kloennya bertindak selaku pribadi.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus sengketa proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Dieng-Patuha
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Pakar Hukum Sebut Penyitaan Jaminan Tanah di Daan Mogot Seharusnya Tak Dikabulkan
- Saksi Ahli Singgung Gugatan Perdata Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti Korupsi Timah
- Teka-Teki Kepemilikan SHGB 991: 3 Sengketa Berkembang Makin Pelik, Seorang Notaris Jadi Tersangka
- Lelang Aset Strategis Berujung Gugatan di PN Jaksel