Kubu Gus Nur Sebut Jaksa Sengaja Bikin Kekeliruan di Sidang Pembacaan Dakwaan
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menggelar sidang perdana terhadap Sugi Nur Raharja atau Gus Nur yang menjadi terdakwa perkara ujaran kebencian, Selasa (19/1).
Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Menanggapi sidang tersebut, Ahmad Khozinudin selaku ketua tim penasihat hukum Gus Nur menyebut JPU sengaja membuat kekeliruan dalam dakwaan terhadap kliennya.
Sebab, kata Ahmad, jaksa tidak membacakan secara detail peristiwa pada dakwaan kedua sebagaimana dakwaan pertama.
Namun, jaksa langsung membacakan ketentuan pasal pada dakwaan kedua.
"Bahwa dalam pembacaan dakwaannya, saudara jaksa penuntut umum telah secara sengaja melakukan kekeliruan, yakni tidak membacakan uraian detail peristiwa pada dakwaan kedua, sebagaimana ada dalam dakwaan pertama, dan langsung masuk membacakan ketentuan pasal pada dakwaan kedua," ungkap Ahmad dalam keterangannya yang diterima JPNN.com, Rabu (20/1).
Atas dasar itu, Ahmad menilai kekeliruan yang dilakukan jaksa tersebut menyebabkan dakwaan jaksa menjadi obscuur dan menjadi masalah serius.
"Kejadian ini, menunjukkan jaksa tidak serius, hanya menjalankan formalitas persidangan," katanya.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menggelar sidang perdana terhadap terdakwa Sugi Nur Raharja atau Gus Nur atas kasus ujaran kebencian, Selasa (19/1)
- Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Mens Rea di Sidang Dugaan Sumpah Palsu
- Sidang Lanjutan Kasus Sumpah Palsu, Mantan Kuasa Hukum Terdakwa Ungkap Hal Ini
- JPU Hadirkan Saksi Kunci di Sidang Kasus Dugaan Sumpah Palsu
- Pengusaha Terpandang Palembang Halim Ali Diduga Berpura-pura Sakit untuk Menghidari Proses Hukum
- Dijatuhi Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuh 4 Anak Kandung Ajukan Banding
- Panca Pembunuh 4 Anak Kandung Dijatuhi Hukuman Mati